Shalat Tarawih Nabi dan Salaf as-Shalih

Shalat tarawih adalah bagian dari shalat nafilah (Tathawwu’) yang disunnahkan untuk dikerjakan secara berjama’ah di bulan Ramadhan, ia adalah sunnah muakkadah, ia disebut tarawih karena mereka duduk untuk istirahat setiap selesai dari empat rakaat.

Tarawih adalah bentuk jama’ dari tarwihah, menurut bahasa berarti jalsah (duduk). Kemudian duduk pada bulan Ramadhan setelah selesai dari empat rakaat disebut tarwihah, karena dengan duduk itu orang-orang bisa istirahat dari lamanya melakasanakan Qiyam Ramadhan, bahkan para salaf bertumpu pada tongkat karena terlalu lama berdiri shalat. Dari situ kemudian setiap empat rakaat, disebut satu tarwihah dan kesemuanya disebut tarawih secara majaz.

Aisyah radiyallahu ‘anha ditanya: ”Bagaimana sahabat Rasul shalallahu ‘alaihi wasallam di bulan Ramadhan?” Dia menjawab: ”Beliau tidak pernah menambah –di Ramadhan atau di luarnya- lebih dari 11 rakaat. Beliau shalat empat rakaat, maka jangan ditanya tentang bagusnya dan lamanya. Kemudian beliau shalat 3 rakaat.” (HR. Bukhori). Kata ثمّadalah kata penghubung yang memberikan makna berurutan dan adanya jedah waktu.

Rasul Allah shalallahu ‘alaihi wasallam shalat empat rakaat dengan dua kali salam, kemudian beristirahat. Hal ini berdasarkan keterangan Aisyah radiyallahu ‘anha sendiri :”adalah Rasul Allah melakukan shalat pada waktu setelah selesainya shalat isya’ hingga waktu fajar sebanyak 11 rakaat, mengucapkan salam pada setiap dua rakaat, dan melakukan witir dengan satu rakaat (HR Muslim).

Juga berdasarkan keterangan Ibn Umar radiyallahu ‘anhu, bahwa seseorang bertanya: ”Wahai Rasul Allah bagaimana shalat malam itu?” Beliau menjawab :

(( مَثْنَى مَثْنَى فَاِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ ))

“Yaitu dua rakaat, dua rakaat, maka apabila kamu khawatir shubuh, berwitirlah dengan satu rakaat.” (HR Bukhori).

Dalam hadits ibn Umar yang lain disebutkan:

(( صَلاَةُ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ رَكْعَتَانِ رَكْعَتَانِ ))

“Shalat malam dan siang itu dua rakaat dua rakaat” (HR Ibn Abi Syaibah)

(al-Shalah, 309; al-Tauhid, 5/251; al-Hawadits, 140-143; Fath al-Bari, 4/250; al-Ijabat al-Bahiyyah, 18; al-Muntaqa, 4/49-51)

FADILAH QIYAM RAMADHAN

  1. Hadits Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu:

(( مَنْ قَاَم رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ ِمنْ ذَنْبِهِ ))

“Barang siapa melakukan qiyam (lail) pada bulan Ramadhan, karena iman dan mencari pahala maka diampuni untuknya apa yang telah lau dari dosanya”.

Maksud qiyam ramadhan secara khusus, menurut imam Nawawi adalah shalat tarawih. Hadits ini memberitahukan bahwa shalat tarawih itu bisa mendatangkan maghfirah dan bisa menggugurkan semua dosa, tetapi dengan syarat karena motif iman; membenarkan pahala-pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala tersebut dari Allah. Bukan karena riya’ atau sekedar adat kebiasaan. (Fath al-Bari 4/251; Tanbih al-Ghafilin 357-458; Majelis Ramadhan, 58; al-Tauhid, 3/320; al-Ijabat al-Bahiyyah, 6)

Hadits ini dipahami oleh para salaf shaleh, termasuk oleh Abu Hurairah ra sebagai anjuran yang kuat dari Rasul Allah saw untuk melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih, tahajud, dan lain-lain). (al-Tauhid, 3/311-317; Sunan Abi Daud, 166).

  1. Hadits Abd al-Rahman ibn Auf:

(( إِنَّ رَمَضَانَ شَهْرٌ فَرَضَ اللهُ صِيَامَهُ وَإِنِّي سَنَنْتُ لِلْمُسْلِمِيْنَ قِيَامَهُ فَمَنْ صَامَهُ وَقَامَهُ إِيْمَاناً وَاحْتِسَابًا خَرَجَ مِنْ الذُّنُوْبِ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ ))

“Sesungguhnya Ramadhan adalah bulan dimana Allah mewajibkan puasanya dan sesungguhnya aku menyunnahkan Qiyamnya untuk orang-orang Islam, maka barang sipa puasa Ramadhan dan Qiyam ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka ia (pasti) keluar dari dosan-dosanya sebagaimana bayi yang dilahirkan oleh ibunya.” (HR Ahmad, ibn Majah, al-Bazzar, Abu Ya’la dan Abd Razzaq meriwayatkannya dari Abu Hurairah ra). Al-Albani berkata : Yang Shahih hanya kalimat yang kedua saja, yang awal dhaif (Sunan ibn Majah, 146-147; al-Ijabat al-Bahiyyah, 8-10).

  1. Hadits Abu Dzar radiyallahu ‘anhu:

(( مَنْ قاَمَ مَعَ اْلإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامَ لَيْلَةٍ ))

“Barang siapa melakukan qiyam al-lail (shalat tarawih) bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya (pahala) qiyam satu malam (penuh)”. (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, ibn Majah, Nasai, dan lain-lain, Hadits Shahih). (lihat al-Ijabat al-Bahiyyah, 7).

Hadits ini sekaligus juga memberikan anjuran agar melakukan shalat tarawih secara berjamaah dan mengikuti imam hingga selesai.

SHALAT TARAWIH DI JAMAN NABI

Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam telah melaksanakan dan memimpin shalat tarawih, beliau malah menjelaskan fadhilahnya dan menyetujui jama’ah tarawih yang dipimpin oleh sahabat Ubay bin Ka’ab. Berikut ini adalah dalil-dalinya:

  1. Hadits Nu’man bin Basyir, ia berkata :”Kami melaksanakan qiyam lail (tarawih) bersama Rasul Allah shalallahu ‘alaihi wasallam pada malam 23 bulan Ramadhan, sampai sepertiga malam, kemudian kami shalat lagi bersama beliau pada malam 25 Ramadhan (berakhir) sampai separoh malam, kemudian beliau memimpin lagi pada malam 27 Ramadhan sampai kami menyangka tidak akan sempat mendapati sahur (falah). (HR Nasa’i, Ahmad, al-Hakim, shahih).
  2. Hadits Abu Dzar radiyallahu ‘anhu, ia berkata: ”Kami puasa, tetapi Nabi saw tidak memimpin kami untuk melakukan shalat (tarawih), hingga Ramadhan tinggal tujuh hari lagi, maka Rasul Allah mengimami kami shalat sampai hilang sepertiga malam, kemudian beliau tidak keluar lagi pada malam keenam. Dan pada malam kelima beliau memimpin shalat lagi sampai hilang separuh malam, lalu kami berkata kepada Rasul Allah shalallahu ‘alaihi wasallam, “Seandainya engkau menambah lagi untuk kami sisa malam kita ini? maka beliau bersada:

(( مَنْ قاَمَ مَعَ اْلإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامَ لَيْلَةٍ ))

“Barang siapa shalat (tarawih) bersama imam sampai selesai, maka ditulis untuknya shalat semalam (suntuk)”.

Kemudian beliau tidak memimpin shalat lagi hingga Ramadhan tinggal tiga hari lagi, maka beliau memimpin kami shalat pada malam ketiga, beliau mengajak keluarga dan istrinya. Beliau mengimami sampai kami khawatir tidak mendapat falah, saya (Rowi) bertanya, apa itu falah? Dia (Abu Dzar) berkata : (Yaitu) Sahur. (HR Nasai, Tirmidzi, ibn Majah, Abu Daud, Ahmad, Shahih).

  1. Tsa’labash bin Abi Malik al-Qurazhi berkata: ”Rasul Allah shalallahu ‘alaihi wasallam pada suatu malam keluar rumah di malam Ramadhan kemudian beliau melihat sekumpulan orang di sebuah pojok masjid sedang melaksankan shalat, beliau lalu bertanya: “Apa yang sedang mereka lakukan? Seseorang menjawab: Ya Rasul Allah sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak membaca al-Qur’an, sedang Ubay bin Ka’ab ahli membaca al-Qur’an, maka mereka shalat (ma’mum) dengan shlatnya Ubay. Beliau lalu bersabda:

(( قَدْ أَحْسَنُوْا وَقَدْ أَصَابُوْا ))

“Mereka telah berbuat baik dan telah berbuat benar”. Beliau tidak membencinya. (HR Abu Daud dan al-Baihaqi), ia berkata: Mursal Hasan. Syekh al-Albani berkata: telah diriwayatkan secara mursal dari jalan lain dari Abu Hurairah dengan sanad yang tidak bermasalah (bisa diterima). (Shalat al-Tarawih, 9).

SHALAT TARAWIH DI ZAMAN KHULAFAUR ROSYIDIN

  1. Para sahabat Rasul shalallahu ‘alaihi wasallam, shalat tarawih di masjid Nabawi pada malam-malam Ramadhan secara awza’an (berpencar-pencar) orang yang bisa membaca al-Qur’an ada yang mengimami 5 orang, ada yang 6 orang, ada yang lebih sedikit dari itu dan ada yang lebih banyak. Az-Zhuhri berkata: ketika Rasul Allah saw wafat, orang-orang shalat tarawih dengan cara seperti itu, kemudian pada masa Abu Bakar caranya tetap seperti itu, begitu pula awal masa khalifah Umar.
  2. Abd al-Rahman bin Abdul Qari’ berkata: Saya keluar ke masjid bersama Umar ra pada bulan ramadhan, ketika itu orang-orang pada berpencaran, ada yang shalat sendirian, dan ada yang shalat dengan jama’ah yang kecil (kurang dari sepuluh orang), Umar berkata: “Demi Allah saya melihat (berpandangan), seandainya mereka saya satukan di belakang satu imam tentu lebih utama”. Kemudian beliau bertekad dan mengumpulkan mereka di bawah pimpinan Ubay bin Ka’ab, kemudian saya keluar lagi bersama beliau pada malam lain, ketika itu orang-orang sedang shalat di belakang imam mereka, maka Umar ra berkata : “Ini adalah sebaik-baik hal baru”. Dan shalat akhir malam nanti lebih utama dari shalat yang mereka kerjakan sekarang. Kejadian ini terjadi pada tahun14 H.
  3. Umar radiyallahu ‘anhu mengundang para Qari’ di bulan ramadhan lalu memberi perintah kepada mereka agar yang paling cepat bacaanya membaca 30 ayat (3 halaman) dan yang sedang agar membaca 25 ayat (+ 2 halaman).
  4. Al-A’raj (seoran tabi’in) berkata: “Kami tidak mendapati orang-orang melainkan mereka sudah melaknat orang kafir (dalam do’a) di bulan Ramadhan, ia berkata: “sang qari’ (imam) membaca surat al-Baqarah (hampir 2,5 juz) dalam 8 rakaat, jika ia telah memimpin 12 rakaat barulah orang-orang merasa kalau iman meringankan”.
  5. Abdullah bin Abi Bakr berkata: “Saya mendengar bapak saya berkata: kami sedang pulang dari shalat (tarawih) di malam Ramadhan, menyuruh pelayan agar cepat-cepat menyiapkan makanan karena takut tidak mendapat sahur”.
  6. Saib bin Yazid berkata: “Umar ra memerintah Ubay bin Ka’ab dan Tamim ad-Dari ra agar memimpin shalat tarawih pada bulan Ramadhan dengan 11 rakaat, maka sang qori’ membaca dengan ratusan ayat hingga kita bersandar pada tongkat karena saking lamanya berdiri, maka tidak pulang dari tarawih melainkan sudah di ujung fajar”.

(Fath al-Bari, 4/250-254; Shalah al-Tarawih, 11; al-Ijabat al-Bahiyyah, 15-18; al-Majmu’, 4/34).

BERAPA RAKAAT SHALAT TARAWIH DAN SHALAT WITIR

Mengenai masalah ini para ulama salaf telah berselisih dengan perselisihan yang cukup banyak (fariasinya) hingga mencapai belasan pendapat sebagaimana di bawah ini:

  1. 11 rakaat (8 + 3 witir), riwayat Malik dan Said bin Manshur
  2. 13 rakaat (2 rakaat ringan + 8 + 3 Witir), riwayat Ibnu Nashr dan Ibnu Ishaq, atau (8 + 3 + 2 atau 8 + 5 menurut riwayat Muslim)
  3. 19 rakaat (16 + 3)
  4. 21 rakaat (20 + 1), riwayat Abdur Razzaq
  5. 23 rakaat (20 + 3), riwayat Malik, ibn Nashr dan al-Baihaqi, ini adalah madzhab Abu Hanifah, Syafi’i, Ats-Tsauri, Ahmad, Abu Daud dan Ibnul Mubarak
  6. 29 rakaat (28 + 1)
  7. 39 rakaat (36 + 3), Madzhab malik atau (38 + 1)
  8. 41 rakaat (38 + 3), riwayat ibn Nashr dari persaksian Shalah Mawla

BERAPA RAKAAT TARAWIHNYA RASUL?

Rasul Allah shalallahu ‘alaihi wasallam telah melakukan dan memimpin shalat tarawih, dan shalat tarawihnya Nabi terdiri dari 11 rakaat (8 + 3) dalilnya adalah:

  1. Hadits Aisyah radiyallahu ‘anhu: ia ditanya oleh Abu Salamah Abdur Rahman tentang qiyamul lainya Rasul pada bulan ramadhan, ia menjawab:

(( إِنَّهُ كاَنَ لاَ يَزِيْدُ فِي رَمضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَي إِحْدَى عَشَرَةَ))

“sesungguhnya beliau tidak pernah menambah di bulan Ramadhan atau di bulan lainnya, lebih dari 11 rakaat”. (HR Bukhori, Muslim)

Ibn Hajar berkata: Jelas sekali bahwa hadits ini menunjukkan shalatnya Rasul sama semua di sepanjang tahun.

  1. Hadits Jabir bin Abdillah ia berkata: “Rasul Allah shalallahu ‘alaihi wasallam shalat dengan kita pada bulan ramadhan 8 rakaat dan witir, ketika malam berikutnya kami berkumpul di masjid dengan harapan beliau shalat dengan kami, maka kami terus berada di masjid hingga pagi kemudian kami masuk bertanya: Ya Rasul Allah kami tadi malam berkumpul di masjid berharap Anda shalat bersama kami, maka beliau bersabda: “Sesungguhnya aku khawatir diwajibkan atas kalian”. (HR Thabrani, Ibnu Hibban dan Ibnu Huzaimah, di Hasankan oleh Albaniy). (Shalat al-Tarawih, 18; Fath al-Aziz, 4/265)
  2. Pengakuan Nabi terhadap 8 rakaat dan 3 witir. Ubay bin Ka’ab datang kepada Rasul shalallahu ‘alaihi wasallamlalu berkata: Ya Rasul Allah ada sesuatu yang saya kerjakan tadi malam –Ramadhan- beliau bertanya: Apa itu wahai Ubay? Ia menjawab: Para wanita itu di rumahku berkata: Sesungguhnya kami ini tidak membaca al-Qur’an bagaimana kalau kami shalat dengan shalatmu? Ia berkata: maka saya shalat dengan mereka 8 rakaat dan witir, maka hal itu menjadi sunnah yang diridhai, beliau saw tidak mengatakan apa-apa. (HR Abu Ya’la, Thabrani dan Ibn Nashr, di Hasankan oleh al-Haitsami dan al-Albaniy). (Shalat al-Tarawih, 68).

Adapun hadits-hadits (marfu’) yang menjelaskjan bahwa Rasul Allah saw shalat tarawih dengan 20 rakaat, maka haditsnya tidak ada yang shahih. (Fath al-Bari, 4/254; al-Hawi, 1/413; al-Fatawa al-Haditsiyah, 1.195; Shalat al-Tarawih, 19-21).

BERAPA RAKAAT TARAWIH SAHABAT DAN TABI’IN

Di samping ibn Khudzaifah, ada rawi lain yaitu al-Harits ibn Abd al-Rahman ibn Abi Dzubab yang meriwayatkan dariSaib ibn Yazid bahwa Shalat Tarawih pada masa Umar 23 rakaat. (HR Abd al-Razzaq). (Lihat al-Tauhid, 3/518-519).

Selanjutnya 23 rakaat juga diriwayatkan dari Yazid ibn Ruman secara mursal karena ia tidak menjumpai zaman Umar.

Yazid ibn Ruman adalah mawla (mantan budak) sahabat Zubair ibn al-Awam (36 H), ia salah seorang Qurra’ Madinah yang tsiqat tsabt (meninggal pada tahun 120 H atau 130). Ia memberi pernyataan bahwa masyarakat (Madinah) pada zaman Umar telah melakukan qiyam ramadhan dengan bilangan 23 rakaat (HR Malik, al-Firyabi, ibn Nashr dan al-Baihaqi).

(Shalat al-Tarawih, 53; al-Ijabat al-Bahiyyah, 16; al-Tauhid, 9/332; 3/519; al-Hawadits, 141).

BAGAIMANA JALAN KELUARNYA?

Jumhur ulama mendekati riwayat-riwayat di atas dengan metode al-Jam’u bukan metode al-Tarjih sebagaimana yang dipilih oleh syekh al-Albaniy.

Dasar pertimbangan jumhur adalah:

  1. Riwayat 20 (21, 23) adalah Shahih
  2. Riwayat 8 (11, 13) adalah Shahih
  3. Fakta sejarah menurut penuturan beberapa tabi’in dan ulama salaf
  4. Menggabungkan riwayat-riwayat tersebut adalah mungkin, maka tidak perlu pakai tarjih, yang konsekuensinya adalah menggugurkan salah satu riwayat yang shahih.

BEBERAPA KESAKSIAN PELAKU SEJARAH

  1. Imam Atho’ ibn Abi Rabah yang lahir pada masa khilafah Utsman radiyallahu ‘anhu (antara tahun 24 H sampai 35 H), yang mengambil ilmu dari Ibn Abbas, Aisyah radiyallahu ‘anhu dan yang menjadi mufti Makkah setelah ibn Abbas hingga tahun wafatnya 114 H memberikan kesaksian bahwa: “Saya telah mendapati orang-orang (masyarakat Makkah) pada malam ramadhan shalat 20 rakaat dan 3 rakaat witir”. (Fath al-bari, 4/235)
  2. Imam Nafi’ al-Qurasyi, mawla (mantan budak) ibn Umar radiyallahu ‘anhu (w. 73 H) mufti Madinah, yang mengambil ilmu dari Ibn Umar, Abu Said, Rafi’ ibn khadij, Aisyah, Abu Hurairah dan Ummu Salamah, yang dikirim oleh khalifah Umar bin Abd al-Aziz ke Mesir sebagai da’i dan meninggal di Madinah pada tahun 117 H. telah memberikan kesaksian sebagai berikut: “Saya mendapati orang-orang (masyarakat Madinah), mereka shalat di bulan Ramadhan 36 rakaat dan witir 3 rakaat”. (Al-Hawadits, 141; al-Hawi, 1/415)
  3. Imam Malik ibn Anas yang menjadi murid Nafi’ berkomentar: “Apa yang diceritakan oleh Nafi’ itulah yang tetap dilakukan oleh penduduk Madinah, yaitu apa yang dulu ada pada zaman Utsman ibn Affanradiyallahu ‘anhu”. (al-Hawadits, 141)
  4. Imam Syafi’i, murid imam Malik yang hidup antara tahun 150 hingga 204 H, mengatakan: “Saya menjumpai orang-orang di Makkah, mereka shalat 23 rakaat. Dan saya melihat penduduk Madinah mereka shalat 39 rakaat dan tidak ada masalah sedikitpun tentang hal itu”. (Sunan Tirmidzi, 151; Fath al-Aziz, 4/266; Fath al-Bari, 4/253).

BEBERAPA PEMAHAMAN ULAMA DALAM MENGGABUNGKAN RIWAYAT-RIWAYAT SHAHIH DI ATAS

  1. Imam Syafi’i setelah meriwayatkan shalat di Makkah 23 rakaat dan di Madinah 39 rakaat berkomentar: “seandainya mereka memanjangkan bacaan dan menyedikitkan bilangan sujudnya, maka itu bagus. Dan seandainya mereka memperbanyak sujud dan meringankan bacaan, maka itu juga bagus, tetapi yang pertama lebih aku sukai”. (Fath al-Bari, 4/253)
  2. Ibn Hibban berkata: “Sesungguhnya tarawih itu pada mulanya adalah 11 rakaat dengan bacaan yang sangat panjang hingga memberatkan mereka, kemudian mereka meringankan bacaan dan menambah bilangan rakaat menjadi 23 rakaat dengan bacaan sedang. Setelah itu mereka meringankan bacaan dan menjadikan tarawih dalam 36 rakaat tanpa witir”. (Fiqh al-Sunnah, 1/174)
  3. Al-Kamal ibn al-Humam mengatakan: “Dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa dari 20 rakaat itu, yang sunnah adalah apa yang pernah dilakukan oleh Nabi saw, sedangkan sisanya adalah mustahab”. (ibid, 1/175)
  4. Al-Subki berkata: “Tarawih adalah termasuk nawafil, terserah kepada masing-masing, mau shalat sedikit atau banyak. Boleh jadi mereka terkadang memilih bacaan panjang dengan bilangan sedikit, yaitu 11 rakaat. Dan terkadang mereka memilih bilangan rakaat banyak yaitu 20 rakaat dari pada bacaan panjang, lalu amalan ini yang terus berjalan. (Al-hawi, 1/417)
  5. Ibn Taimiyah berkata: “Ia boleh shalat tarawih 20 rakaat sebagaimana yang mashur dalam madzhab Ahmad dan Syafi’i. Boleh shalat 36 rakaat sebagaimana yang ada dalam madzhab Malik. Boleh shalat 11 rakaat, 13 rakaat. Semuanya baik. Jadi banyaknya rakaat atau sedikitnya tergantung lamanya bacaan dan pendeknya”. Beliau juga berkata: “Yang paling utama berbeda-beda sesuai dengan perbedaan orang yang shalat. Jika mereka kuat 10 rakaat ditambah witir 3 rakaat sebagaimana yang diperbuat oleh Rasul saw –di Ramadhan dan di luar ramadhan- maka ini yang lebih utama. Kalau mereka kuat 20 rakaat, maka itu afdhol dan inilah yang dikerjakan oleh kebanyakan kaum muslimin, karena ia adalah pertengahan antara 10 dan 40.. Dan jika ia shalat dengan 40 rakaat maka boleh, atau yang lainnya juga boleh. Tidak dimaksudkan sedikitpun dari hal itu, maka barang siapa menyangka bahwa qiyam Ramadhan itu terdiri bilangan tertentu, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang, maka ia telah salah”. (Majmu’ al-Fatawa, 23/113; al-Ijabat al-Bahiyyah, 22; Faidh al-Rahim al-Rahman, 132; Durus Ramadhan, 48)
  6. al-Tharthusi berkata: “Para sahabat kami (Malikiyah) menjawab dengan jawaban yang benar yang bisa menyatukan semua riwayat. Mereka berkata, “Mungkin Umar pertama kali memerintahkan kepada mereka 11 rakaat dengan bacaan yang amat panjang, pada rakaat pertama, imam membaca 200-an ayat, karena berdiri lama adalah yang terbaik dalam shalat. Tatkala masyarakat tidak lagi kuat menanggung hal itu, maka Umar memerintahkan 23 rakaat demi meringankan lamanya bacaan, ia menutupi kurangnya keutamaan dengan tambahan rakaat, maka mereka membaca surat al-Baqarah dalam 8 rakaat atau 12 rakaat sesuai dengan hadits al-A’raj tadi.

Telah dikatakan bahwa imam pada waktu itu membaca antara 20 ayat hingga 30 ayat. Hal ini berlangsung terus hingga yaum al-Harrah (penyerangan terhadap Madinah oleh Yazid ibn Mu’awiyyah tahun 60 H),maka terasa berat bagi mereka lamanya bacaan, akhirnya mereka mengurangi bacaan dan menambah bilangannya menjadi 36 rakaat ditambah 3 witir. Dan inilah yang berlaku kemudian.

Umar ibn Abd al-Aziz pada zamannya (98-101 H) memerintahkan agar imam membaca 10 ayat pada tiap rakaat,….inilah yang dilakukan oleh para imam dan disepakati oleh jamaah kaum muslimin, maka ini yang paling utama dari segi Takhfif (meringankan). (al-Hawadits, 143-145).

  1. Ada yang mengatakan bahwa Umar radiyallahu ‘anhu memerintahkan kepada dua sahabat: “Ubay bin Ka’ab dan Tamim al-Dari radiyallahu ‘anhu agar Shalat memimpin tarawih sebanyak 11 rakaat tetapi kedua sahabat tersebut memilih untuk shalat 21 atau 23 rakaat. (Durus Ramadhan 47).
  2. Al-Hafidz ibn Hajar berkata: “Hal tersebut dipahami sebagai variasi sesuai dengan situasi kondisi dn kebutuhan manusia, kadang-kadang 11 rakaat, atau 21, atau 23 rakaat, tergantung kesiapan dan kesanggupan mereka, kalu 11 rakaat mereka memanjangkan bacaan hingga bertumpu pada tongkat, jika b23 rakaat mereka meringankan bacaan supaya tidak memberatkan jamaah. (Fath al-Bari, 4/253).
  3. Imam Abd al-Aziz ibn Bazz mengatakan:

Di antara perkara yang terkadnag samar bagi sebagaian orang adalah shalat tarawih. Sebagaian mereka mengira bahwa tarawih tidak boleh kurang dari 20 rakaat, sebagian lain mengira bahwa tarawih tidak boleh lebih dari 11 rakaat atau 13 rakaat. Ini semua adalah persangkaan yang tidak pada tempatnya, bahkan salah bertentangan dengan dali-dalill. Hadits-hadits shahih dari Rasul Allah saw telah menunjukkan bahwa shsalat malam itu adalah muwassa’ (leluasa), tidak ada batasan tertentu dan kaku yang tidak boleh dilanggar. Bahkan telah shahih dari Nabi saw bahwa beliau shalat malam 11 rakaat, terkadang 13 rakaat, terkadang lebih sedikit dari itu, di Ramadhan maupun di luar ramadhan. Ketika ditanya tentang sifat shalat malam, beliau menjelaskan: dua rakaat-dua rakaat, apabila salah seorang kamu khawatir subuh, maka shalatlah satu rakaat witir, menutup shalat yang ia kerjakan. (HR Bukhori Muslim).

Beliau tidak membatasi dengan rakaat-rakaat tertentu, tidak di Ramadhan ataupun di luar Ramadhan. Karena itu para sahabat ra, pada masa Umar ra di sebagian waktu shalat 23 rakaat dan di waktu yang lain 11 rakaat. Semua itu shahih dari Umar ra dan para sahabat ra pada zamannya.

Dan sebagaian salaf shalat tarawih 36 rakat ditambah witir 3 rakaat, sebagian lagi shalat 41 rakaat. Semua itu dikisahkan dari mereka oleh syekh al-Islam ibn Taimiyah dan ulama lainnya. Sebagaimana beliau juga menyebut bahwa masalah ini adalah luas (tidak sempit), juga beliau sebutkan bahwa yang afdhal bagi orang yang memanjangkan bacaan, ruku’, sujud adalah menyedikitkan bilangan rakaat, dan bagi yang meringankan bacaan, ruku’ dan sujud adalah menambah rakaat. Ini adalah makna ucapan beliau rh.

Barang siapa merenungkan sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, dia pasti mengetahui bahwa yang paling afdhal dari semua itu adalah 11 rakaat atau 13 rakaat, di Ramadhan atau di luar ramadhan, karena hal itu yang sesuai dengan perbuatan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dalam kebiasaannya, dan juga karena lebih ringan bagi jamaah, lebih dekat kepada khusyu’ dan tuma’ninah. Namun barang siapa menambah, maka tidak mengapa dan tidak makruh, seperti yang telah lalu”. (al-Ijabat al-Bahiyyah, 17-18; lihat juga Fatawa Lajnah Daimah, 7/194-198).

KESIMPULAN

Maka berdasarkan ucapan ulama seperti Imam Syafi’i, Ibnu Hibban, Ibn Hajar, Ibn Taimiyah dan yang lainnya, saya mengambil kesimpulan:

  1. Sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam adalah yang lebih utama, maka bilangan 11 rakaat adalah yang lebih baik. Seperti ucapan Imam Malik radiyallahu ‘anhu: “Yang saya pilih untuk diri saya dalam qiyan Ramadhan adalah shalat yang diperintahkan oleh Umar ra, yaitu 11 rakaat yaitu shalatnya Nabi salallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan 11 adalah dekat dengan 13”. (al-Hawadits, 141)
  2. Perbedaan tersebut adalah bersifat variasi, lebih dari 11 rakaat adalah boleh dan 23 rakaat lebih banyak diikuti oleh jumhur ulama karena ada asalnya dari para sahabat di jaman khlafaur Rasyidin dan lebih ringan berdirinya dibanding dengan 11 rakaat.
  3. Yang lebih penting adalah adanya (prakteknya) harus khusyu’, tuma’ninah kalau bisa sama panjangnya dengan tarawih ulama salaf.

Ya Allah bimbinglah kami kepada kecintaan dan ridhomu. Ya Allah sampaikanlah kami kepada ramadhan dengan penuh aman dan iman dan keselamatan dan Islam.

واخر دعوانا ان الحمد لله رب العالمين

Malang, 5 Jumada al-Tsani 1424

6 Agustus 2003

Abu Hamzah al-Sanuwi

*************************

Maraji’:

  1. Shahih Bukhori
  2. Shahih Muslim
  3. Sunan Abu Daud, Bait al-Afkar al-Dauliyah, Amman, Yordan
  4. Sunan Tirmidzi, Bait al-Afkar al-Dauliyah, Amman, Yordan
  5. Sunan Ibn Majah, Bait al-Afkar al-Dauliyah, Amman, Yordan
  6. Sunan Nasa’i, Bait al-Afkar al-Dauliyah, Amman, Yordan
  7. Al-Majmu’, al-Nawawi, Dar al-Fikr
  8. Fath al-Aziz, al-Rafi’i, Dar al-Fikr, (dicetak bersama al-Majmu’)
  9. Al-Tauhid, ibn Abd al-Barr, Tahqiq Muhammad Abd al-Qadir Atha, Maktabah Abbas Ahmad al-Bazz, Mekah
  10. Fath al-Bari, ibn Hajar, Tarqim Muhammad Fuad Abd al-Baqi
  11. Al-Syarh al-Kabir, ibn Qudamah, Tahqiq Dr. Abd Allah al-Turqiy, Hajar, Jizah
  12. Al-Hawadits wa al-Bida’, Abu Bakar al-Tharthusiy, Tahqiq Abd al-Majid Turqi, Dar al-Gharb al-Islami
  13. Tanbih al-Ghafilin, al-Samarqandi, Tahqiq Abd al-Aziz al-Wakil, Dar al-Syuruq, Jedah
  14. Al-Hawi Li al-Fatawa, al-Suyuthi, Dar al-Fikr, Beirut
  15. Shalah al-Tarawih, al-Albaniy, Al-Maktab al-Islami, Beirut
  16. Fatwa Lajnah Daimah, Tartib Ahmad al-Duwaisiy, Tartib Adil al-Furaidan
  17. Al-Muntaqa Min Fatawa al-Fawzan
  18. Al-Ijabat al-Bahiyyah, al-jibrin, Dar al-Ashimah, Riyadh
  19. Majelis Ramadhan, Ibn Utsaimin
  20. Faidh al-Rahim, al-Thayyar, Maktabah al-Taubah, Riyadh
  21. Al-Shalah, al-Thayyar, Dar al-Wathan, Riyadh
  22. Durus Ramadhan, Salman al-Audah, Dar al-Wathan, Riyadh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *