Alasan Melarang Cadar karena cadar identik dengan wahabisme

Agus Hasan Bashori

Rektor UIN SUKA melarang cadar itu baru kemarin lusa 5 Maret 2018, lalu apakah ada yang melatar belakanginya? apa ada alasannya yg khusus?
Di dalam pengantar buku Gerakan Wahabi di Indonesia (terbit 2009), beliau menceritakan bahwa ketika melamar untuk menjadi dosen di Tuft University Massachuset, beliau mempresentasikan karya ilmiyah beliau yang berjudul “The Waves of Wahhabism in Indonesia” di hadapan dewan penguji. (hlm. iii)
Lihat http://www.moslemtoday.com/daftar-gerakan-wahabi-di-indonesia-menurut-prof-yudian-wahyudi-ph-d-rektor-uin-sunan-kalijaga/

Disana di buku itu disebutkan bahwa
Pondok Pesantren Al Fatah Temboro (Jamaah Tabligh) adalah pondok wahabi karena mengajarkan cadar bagi wanita dan celana di atas tumit bagi santri laki-laki. [Di bukunya memang tertulis begitu, di atas tumit. Penulisnya mungkin tidak bisa membedakan tumit dan mata kaki]. (hlm. 239)

Oh, berarti tahun 2009 sudah benci cadar dan menganggap cadar adalah Wahabi.
Pertanyaannya, benarkan cadar adalah wahabisme?! Kalau ternyata tidak benar maka apakah orangnya masih bisa disebut pakar atau peneliti atau ahli tentang wahabisme?!

Pada bagian pertama ini saya akan buktikan bahwa cadar adalah pakaian para istri dan anak Rasulullah serta para murid murid beliau dari kalangan para sahabat wanita. Saya buktikan bahwa cadar ini sudah menjadi bagian dari umat Islam 1114 tahun sebelum Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab lahir.
Nabi Saw bersabda:

 

: “لا تنتقب المرأة المحرمة ولا تلبس القفازين”. رواه البخاري.

 

Janganlah wanita yang ihram memakai niqab(cadar) dan jangan memakai dia kaos tangan”. )HR. Bukhari)
Wanita di zaman Nabi saw yg tidak melakukan ibadah ihram biasa kalau keluar rumah bercadar.
Sahabat Abdullah Ibnu Abbas menyatakan

أمر الله نساء المؤمنين إذا خرجن من بيوتهن في حاجة أن يغطين وجوههن من فوق رءوسهن بالجلاليب”

Allah memerintahkan (QS Al Ahzab : 59) wanita wanita mukminah jika keluar rumah dalam satu keperluan agar mereka menutupi wajah wajah mereka dijulurkan dari atas kepala mereka dg jilbab jilbab.
Tafsir sahabat ini adalah hujjah.

Maka cadar yg bahasa arabnya adalah niqob atau burqu’ itu sangat kesohor di zaman Nabi Saw. (Lihat makna niqob di Hasyiatul Jamal (w. 1204 H) atas Syarah Minhaj 5/396)

Hikmahnya mengapa wanita ihram dilarang memakai niqob? Dijawab oleh Imam Al Bakri Al Dimyati (1302 H) dalam I’anatu albThalibin (2/367):

فأمرت لكشفه لمخالفة عادتها

Dia diperintah membuka wajahnya agar berbeda dg kebiasaannya.
Sebab haji dan umrah mengajarkan agar kita murni taat kepada Allah dan RasulNya. Harus disempurnakan karena Allah, tidak mengikuti kebiasaan atau membuat manasik sendiri, sebagaimana laki laki ihram dilarang menutup kepalanya, walau tiap hari ia memakai kopyah dan sorban, sebagaimana Nabi Saw, di luar ihram selalu berkopyah dan bersorban tapi harus buka kepala saat ihram. Allah berfirman

وأتموا الحج والعمرة لله

Dengan demikian cadar tidak ada kaitannya dg wahabisme apalagi terorisme.
Cadar adalah ajaran Allah, ajaran Rasulullah dan pengamalan istri, anak dan wanita wanita mukminah di zamannya.
Lalu rujukan tentang pakaian cadar bukan kitab kitab Wahabi tetapi kitab kitab salaf shalih dan ulama Islam seperti kitab shohih Bukhari, kitab kuning madzhab Syafi’i rahimahullah.

Maka alasan Melarang cadar karena ia ajaran wahabisme adalah memprihatinkan sekali dan menyesatkan.

Apakah Anda masih percaya kepada orang yang mengklaim secara tanpa ilmu bahwa cadar identik dengan wahabisme dan wahabisme identik dg terorisme?
Mari kita mensyukuri nikmat hidayah, ilmu dan amal.
Semoga kita dijauhkan dari fitnah jahiliyyah.
7 Maret 2018

Nantikan lanjutannya insyaallah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *