IMAM SUYUTHI AL-SYAFIโI: JILBAB DAN CADAR ITU WAJIB!
Dr. KH. Agus Hasan Bashori
Bagian kedua dari tanggapan terhadap klaim penulis buku โGerakan Wahabi di Indonesiaโ bahwa cadar adalah wahabisme.
Sudah kita buktikan bahwa Jilbab dan cadar bagi muslimah adalah ajaran Rasulullah saw, pakaian keluarga Nabi, dan murid-murid Nabi. Bahkan cadar adalah ajaran Islam yang kesohor dalam fikih Syafiโi maupun fikih ulama Ahlussunnah yang lain, jauh (11 abad) sebelum Syaikh Muhammad Ibn Abdil Wahhab rahimahullah lahir pada tahun 1115 H.
Kita juga sudah buktikan bahwa untuk menetapkan syariat hijab dan cadar ini bukan-kitab-kitab wahabi tetapi kitab-kitab ulama kita sendiri dari para ulama Syafiโiyyah. Maka mengaitkan cadar dengan wahabisme lalu mengaitkan wahabisme dengan terorisme, lalu menyimpulkan cadar adalah terorisme adalah perbuatan yang naรฏf jauh dari keilmuan dan justru membodohkan serta bernilai menghalangi manusia dari jalan Allah.
Begitu pula usaha membenturkan antara muslim yang satu dengan muslim yang lain, misalnya mengatakan โIslam Nusantara bukan lah Islam Arab, cadar adalah budaya Arab maka cadar tidak cocok di Nusantaraโ dan yang sejenisnya adalah perbuatan nista jauh dari ilmu dan adab, jauh dari hidayah Allah dan dekat dengan jahiliyyah yang berbau busuk.
Rasulullah saw bersabda tentang ajakan jahiliyyah ini:
ุฏูุนููููุง ููุฅููููููุง ู ูููุชูููุฉู
โTinggalkan itu sebab itu adalah berbau busukโ (HR. Bukhari, Muslim). Ini Rasulullah katakan kepada seorang sahabat yang ingin membenturkan antara Muhajirin dan Anshor, maka Nabi mengatakan: โMengapa ada ajakan jahiliyyah ini?!โ lalu Rasulullah mengatakan: Tinggalkan itu sebab itu berbau busukโ.
Jadi belajar Islam itu harus tenang, selain karena ikhlash dan mencari hidayah. Kita harus menjauhi ashabiyyah dan menumbuhkan semangat iman dan ikhlash. Kalau kita menelaah khazanah fikih Islam dan turats para ulama Islam, ambil contoh ulama Syafiโiyyah saja misalnya, maka kita akan menemukan bahwa jilbab dan cadar itu adalah bagian dari Islam, disyariatkan oleh Islam, difatwakan oleh para ulama, bahkan banyak yang mengatakan hukumnya wajib.
Kita ambil satu ulama saja kali ini yaitu Imam Jalaluddin al Suyuthi al SyafiโI al Mishri (w. 911 H), beliau dalam kitab tafsir al Iklil Fi Istinbath al Tanzil (hal. 214) saat menafsiri ayat 59 surat al Ahzab: (ููุฏูููููู ุนูููููููููู ู
ููู ุฌูููุงุจููุจูููููู). Beliau mengatakan:
ููุฐููู ุขููุฉู ุงููุญูุฌูุงุจู ููู ุญูููู ุณูุงุฆูุฑู ุงููููุณูุงุกูุ ููููููููุง ููุฌูููุจู ุณูุชูุฑู ุงูุฑููุฃูุณู ููุงููููุฌููู ุนููููููููููุ ููููู ู ููููุฌูุจู ุฐููููู ุนูููู ุงููุฅูู ูุงุกู.
โIni adalah ayat hijab untuk seluruh wanita. Di dalamnya ada kewajiban menutup kepala dan wajah atas mereka, dan hal itu tidak diwajibkan atas wanita-wanita budak.โ
Setelah Imam Suyuthi mengutip riwayat Ibnu Abbas yang kita sebut di makalah pertama dulu tentang pemakaian jilbab dan cadar oleh para sahahabiyyat kalau mereka keluar rumah, maka beliau mengutip ucapan Mujahid dan lainnya bahwa firman Allah โyang demikian itu mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga tidak digangguโ, maksudnya โdikenali sebagai wanita merdeka โbukan budak- sehingga mereka tidak diganggu oleh laki-laki bodoh dan fasik.โ
Lepas dari adanya khilaf oleh para ulama soal hukum cadar antara wajib dan sunnah, maka apakah layak seorang pencari ilmu apalagi terbilang sebagai ulama atau peneliti, mengatakan bahwa cadar itu wahabisme yang berarti baru lahir tahun 1115 H?!
Apakah juga layak mengatakan bahwa cadar itu budaya Arab?! Memang yang mengamalkan syariat cadar pertama kali itu wanita Arab, tetapi bukan sembarang Arab, melainkan yang mukminah yang diridhai dan dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya saw.
Perhatikan hadist Aisyah ra.
ุนูุงุฆูุดูุฉู ููุงููุชู: ููุฐูููุฑูุชู ููุณูุงุกู ููุฑูููุดู ููููุถููููููููุ ููููุงููุชู ุนูุงุฆูุดูุฉู: ุฅูููู ููููุณูุงุกู ููุฑูููุดู ููููุถููุงุ ููุฅููููู ููุงูููููู ู ูุง ุฑูุฃูููุชู ุฃูููุถููู ู ููู ููุณูุงุกู ุงูุฃูููุตูุงุฑู ุฃูุดูุฏูู ุชูุตูุฏููููุง ุจูููุชูุงุจู ุงููููููุ ูููุง ุฅููู ูุงููุง ุจูุงูุชููููุฒูููู ููููุฏู ุฃูููุฒูููุชู ุณููุฑูุฉู ุงูููููุฑู ((ููููููุถูุฑูุจููู ุจูุฎูู ูุฑูููููู ุนูููู ุฌููููุจูููููู)) ุงููููููุจู ุฑูุฌูุงููููููู ุฅูููููููููู ููุชูููููู ุนูููููููููู ู ูุง ุฃูููุฒููู ุฅูููู ูููุงุ ููุชููุง ุงูุฑููุฌููู ุนูููู ุงู ูุฑูุฃูุชููู ููุงุจูููุชููู ููุฃูุฎูุชูููุ ููุนูููู ููููู ุฐูู ููุฑูุงุจูุชูููุ ู ูุง ู ูููููููู ุงู ูุฑูุฃูุฉู ุฅููุง ููุงู ูุชู ุฅูููู ู ูุฑูุทูููุง ุงููู ูุฑูุญูููู ููุงุนูุชูุฌูุฑูุชู ุจููู ุชูุตูุฏููููุง ููุฅููู ูุงููุง ุจูู ูุง ุฃูููุฒููู ุงูููููู ู ููู ููุชูุงุจูููุ ููุฃูุตูุจูุญููู ููุตููููููู ููุฑูุงุกู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุงูุตุจุญ ู ุนุชุฌุฑุงุช ูุฃู ุนูู ุฑุคุณูู ุงูุบุฑุจุงู
Aisyah berkata: Dia menyebut wanita Quraisy dan keutamaan mereka. Aisyah berkata: sesungguhnya wanita Quraisy memiliki keutamaan. Tapi Saya demi Allah tidak pernah saya melihat yang lebih utama dari wanita Anshor, yang mana mereka lebih membenarkan Kitab Allah (A-Qur`an), dan lebih iman dengan ayat yang turun. Telah diturunkan Surat al Nur (31)โhendaklah mereka (para wanta) itu menutupkan kain kerudung ke dadanya, maka para suami mereka pulang menemui mereka membacakan kepada mereka apa yang sudah diturunkan kepada mereka. Seorang laki-laki membacakan kepada istrinya, putrinya, saudarinya, dan kepada kerabatnya. Tidak ada seorang wanita dari mereka melainkan berdiri mengambil kain dari shuf yang bergaris-garis lalu mengikatkannya (melilitkannya) di kepalanya karena membenarkan dan mengimani apa yang Allah turunkan di dalam Kitab-Nya, sehingga mereka di pagi hari shalat subuh di belakang Rasulullah saw dalam keadaan mengenakan penutup kepala (warna hitam) seolah di atas kepala mereka ada burung gagak. (Tafsir Ibn Abi Hatim, 8/2575; lihat juga Sunan Abu Daud Kitab al-libas dari Aisyah (4100), dari Ummu Slamah 4101)
Ibnu Abi Hatim al Razi meriwayatkan dari Said ibn Jubair: โJanganlah ia menampakkan perhiasannya,โ dia berkata:
ูููุง ููุถูุนููู ุงููุฌูููุจูุงุจู ูููููู ุงููููููุงุนู ู ููู ูููููู ุงููุฎูู ูุงุฑู.
โDan janganlah (wanita itu) menanggalkan Jilbabnya yaitu qinaโ (penutup kepala) dari atas kerudungnya .โ (Tafsir Ibnu Abi Hatim 8/2576) (lihat makna al-Qinaโ, al-Suyuthi, Nawahid al Abkar wa Syawahid al Afkar; Hasyiah Suyuthi Ala Tafsir al Baidhawi, 1/27)
Imam Suyuthi, dalam tafsirnya setelah menyebut pendapat โkecuali wajah dan telapak tanganโ mengatakan;
ููุณุฑู ุงุจู ู
ุณุนูุฏ ุจุงูุซูุงุจ ููุณุฑ ุงูุฒููุฉ ุจุงูุฎุงุชู
ูุงูุณูุงุฑ ูุงููุฑุท ูุงูููุงุฏุฉ ูุงูุฎูุฎุงูุ ูุฃุฎุฑุฌู ุงุจู ุฃุจู ุญุงุชู
ุฃูุถุง ููู ุฏููู ูู
ู ูู
ูุฌูุฒ ุงููุธุฑ ุฅูู ุดูุก ู
ู ุจุฏููุง ูุฌุนููุง ูููุง ุนูุฑุฉ.
ูููู ุชุนุงูู: {ููููููุถูุฑูุจููู ุจูุฎูู
ูุฑูููููู ุนูููู ุฌููููุจูููููู} ููู ุฏููู ุนูู ูุฌูุจ ุณุชุฑ ุงูุตุฏุฑ ูุงููุญุฑ ูุงูุนูู ูุฃู ุฐูู ู
ููุง ุนูุฑุฉ.
โIbnu Masโud menafsirinya (perhiasan luar) dengan pakaian, dan menafsiri perhiasan dengan cincin, anting-anting, kalung dan bekhel. Diriwayatkan juga oleh Ibn Abi Hatim. Itu adalah dalil bagi orang yang tidak membolehkan melihat kepada sesuatu apapun dari tubuh wanita, dan menjadikannya seluruhnya aurat.
Firman Allah: (ููููููุถูุฑูุจููู ุจูุฎูู
ูุฑูููููู ุนูููู ุฌููููุจูููููู) adalah dalil atas wajibnya menutup dada, leher depan, leher belakang, dan bahwa itu semua adalah aurat. (al Iklil fi Istinbath al Tanzil, 1/192)
Adapaun wajah maka Imam Suyuthi mentarjih bahwa seluruh badan wanita hingga wajah dan telapak tangannya adalah aurat di hadapan laki-laki asing, karena itu ia wajib menutupinya. Beliau mengatakan:
ููุญูุงููุฉู ู ูุนู ุงููุฃูุฌูุงููุจูุ ููุนูููุฑูุชูููุง: ููููู ุงููุจูุฏูููุ ุญูุชููู ุงููููุฌููู ููุงููููููููููู ููู ุงููุฃูุตูุญูู
โDan satu kondisi bersama lelaki asing, maka auratnya adalah seluruh badannya, termasuk wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang paling benar โ( al-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 240)
Apa yang dikatakan oleh Imam Suyuti ini berabad-abad sebelumnya sudah diamalkan bukan hanya oleh orang Arab, tapi juga non arab seperti Persia dan juga lainnya. Anda tahu apa kesamaan motifasi orang Arab dan orang Ajam dalam memakai cadar? Kesamaannya adalah iman dan Islam. Imam Abu Hamid Ghazali al Thusi rahimahullah (wafat 505 H) bersaksi:
ยซูู ูุฒู ุงูุฑุฌุงู ุนูู ู ู ุฑ ุงูุฒู ุงู ู ูุดููู ุงููุฌููุ ูุงููุณุงุก ูุฎุฑุฌู ู ูุชูุจุงุชยป
โSepanjang zaman, laki-laki itu wajahnya terbuka, sementara wanita-wanita itu keluar dengan memakai niqab (penutup wajah).โ (Ihyaโ Ulumiddin 4/729)
Demikian syariat jilbab ( qinaโ, niqab burquโ) menutup wajah wanita dari kaum laki-laki ajnabiy menurut Imam Suyuthi rahimahullah ditambah dengan kesaksian Imam Ghazali, bahwa cadar adalah syariat Islam, bukan budaya Arab, bukan budaya wahabisme, apalagi terorisme. Semoga kita semakin faham dan cinta Islam serta para ulama yang telah mengajarkan agama ini dengan benar. Aamiin..
Nantikan makalah berikutnya yang akan menyuguhkan fakta-fakta dari kitab-kitab ulama Sahlussunnah khususnya Syafiโiyyah.
Malang, 11 Maret 2018.
cadar adalah sesuatu yg baik yg di sunnahkan oleh Nabi