SELAMA 13 ABAD, JILBAB DAN CADAR MENJADI PAKAIAN MUSLIMAH!

Alasan Melarang Cadar karena cadar identik dengan wahabisme (Bag. 3)

SELAMA 13 ABAD, JILBAB DAN CADAR MENJADI PAKAIAN MUSLIMAH!

Dr. KH. Agus Hasan Bashori, Lc., M.Ag.

Sudah kita jelaskan dan kita buktikan di bagian pertama dan kedua bahwa niqab (cadar) adalah bagian dari masyarakat muslim sejak zaman Nabi –Shalallahu alaihi wa salam- , bukan ciri wahabisme, apalagi terorisme, tetapi justru menjadi ciri wanita merdeka dan wanita afifah yang menginginkan kesucian.

Ini buku yang mengatakan bahwa cadar adalah wahabisme, diedit oleh Prof. K. Yudian W. Ph.D.

Walupun secara fikih ada khilaf tentang hukum cadar antara wajib (atas istri Nabi dan seluruh muslimah) dan anjuran (atas seluruh muslimah kecuali istri Nabi, sebab hukumnya wajib), namun secara praktek, sepanjang umur Khilafah Islamiyyah yaitu 13 abad lamanya, wanita muslimah selalu memakai cadar apabila keluar rumah. Hal ini menjadi Ijma’ amali selain ada 2 ijma’ lainnya yaitu wajib menutup wajah bagi para istri Nabi –Shalallahu alaihi wa salam-, dan wajib menutup wajah pada saat fitnah.

Sepanjang 13 abad itu, jilbab dan penutup wajah bagi muslimah menjadi syiar. Mereka keluar dengan wajah tertutup, dan pipi tertutup. Hal ini bisa dibuktikan dengan fatwa dan kesaksian para ulama Syafi’iyyah berikut:

  1. Imam Haramain Abul Ma’ali al Juwaini, hidup pada abad V H, lahir dan wafat di di Naisabur 419-478 H. Beliau adalah guru dari Imam besar: Abu Hamid al-Ghazali, al-Khawafi, al-Kaya al-Harasi, al-Baqillani, al-Jurjani dan al-Qusyairi.

Dalam kitabnya “Nihayatul Mathlab fi Dirayatil Madzhab” 12/31 beliau berkata:

Ulama Irak dan lainnya mengatakan haram melihat (wajah wanita) tanpa hajat.” Beliau (Imam Haramain) berkata:

وهو قوي عندي، مع اتفاق المسلمين على منع النساء من التبرج والسفور وترك التنقب ، ولو جاز النظر إلى وجوههنّ لكُنَّ كالمُرد ، ولأنهنّ حبائل الشيطان، واللائق بمحاسن الشريعة حسم الباب وترك تفصيل الأحوال ، كتحريم الخلوة تعمّ الأشخاص، والأحوال إذا لم تكن محرميّة.

Madzhab ini kuat menurut saya, bersamaan dengan kesepakatan kaum muslimin yang melarang kaum wanita bertabarruj (bersolek, berhias dan menampakkan perhiasan) dan sufur (membuka wajah, tanpa hijab) serta menanggalkan niqab (cadar). Seandainya boleh melihat kepada wajah wanita niscaya mereka itu seperti pemuda tampan tanpa jambang (wajahnya tampan menfitnah tapi tidak wajib cadaran). Juga karena wanita itu jaring-jaring setan. Maka yang layak bagi kebaikan Syariat ini adalah menutup pintu, dan tidak perlu merinci keadaan, sebagaimana pengharaman khalwat (berduaan laki-laki dan perempuan) yang berlaku umum untuk semua orang dan semua keadaan jika mereka buka mahram.” (Imam al Haramain, Nihayatul Mathlab Fi Dirayat al Madzhab)

Catatan:

  1. Imam Haramain mengharamkan melihat ke wajah wanita diantaranya dengan mengkiyaskan kepada wajah pemuda tampan yang menggoda. Jika boleh melihat kepada wajah wanita berarti boleh melihat ke wajah pemuda tampan, padahal hal itu tidak boleh. Bedanya kalau wanita wajib cadaran.

  2. Menutup celah dengan cara mengharamkan melihat kepada wajah wanita tanpa dirinci apakah punya syahwat atau tidak, apakah orangnya shalih atau fasiq, persis seperti pengharaman khalwat, mereka tidak merinci hal itu, tetapi diharamkan secara mutlak, demi menutup celah fitnah. Baca ucapan al Bujairimi:

(عَنْ تَفَاصِيلِ الْأَحْوَالِ) أَيْ بَيْنَ الشَّهْوَةِ وَالْفِتْنَةِ وَعَدَمِهَا وَالْعَدَالَةِ وَعَدَمِهَا. قَوْلُهُ: (كَالْخَلْوَةِ بِالْأَجْنَبِيَّةِ) ؛ لِأَنَّهُمْ لَمْ يُفَصِّلُوا فِي ذَلِكَ بَلْ حَرَّمُوا الِاخْتِلَاءَ بِهَا مُطْلَقًا سَدًّا لِبَابِ الْفَسَادِ.

(Hasyiyah al Bujairimi (1221 H) Ala al-Khathib, Darul Fikr, 1995, 3/373)

  1. Abu Hamid al Ghazali asal Tus Khurasan, Murid Imam Haramain yang hidup di abad kelima dan enam, dari tahun 450 H hingga tahun 505 H di Syam dan Irak. Dia mengatakan:

ولم يزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه، والنساء يخرجن منتقبات

Senantiasa kaum laki-laki sepanjang zaman itu wajahnya terbuka, dan kaum wanita keluar dengan bercadar (menutup wajah).” (Ihya` Ulumiddin Bab III Fi Adab al Mu’asyarah wa Ma yajri fi Dawam al-Nikah, Kitab Adab al Nikah 1/729.

  1. Imam Yayha bin Syaraf al- Nawawi, hidup di abad ketujuh hijriyah dari tahun 631 H hingga tahun 676 H di Damaskus Suria. Dalam kitab Rawdhah al Thalibin dia mengutip kesepakatan atas hal tersebut. dia berkata tentang hukum melihat kepada wanita:

والثاني: يحرم، قاله الاصطخري وأبو علي الطبري، واختاره الشيخ أبو محمد، والإمام، وبه قطع صاحب المهذب والروياني، ووجهه الإمام باتفاق المسلمين على منع النساء من الخروج سافرات، وبأن النظر مظنة الفتنة، وهو محرك للشهوة، فاللائق بمحاسن الشرع، سد الباب والإعراض عن تفاصيل الأحوال، كالخلوة بالأجنبية

Pendapat yang kedua adalah haram. Ini dikatakan oleh al Ishthakhri dan Abu Ali al Thabari, dipilih oleh Syaikh Abu Muhammad dan Imam (al Haramain). hal ini yang dipastikan oleh penulis al Muhadzab (Abu Ishaq al Syirazi) dan al Rauyani. Imam (al-Haramain) mengarahkan dengan kesepakatan umat Islam atas pelarangan wanita keluar dengan membuka wajah, dan dengan alasan bahwa melihat adalah tempat diduganya fitnah, dan penggerak syahwat. Maka yang layak bagi bagusnya syariat ini adalah menutup pintu dan tidak perlu kepada rincian keadaan, seperti haramnya khalwat (berduaan) dengan wanita yang bukan mahram.” Ibid. 5/366-367; Syarbini dalam Mughni al Muhtaj 3/129; lihat ‘Aud al Hijab, 3/407.

  1. Ibnu Hayyan al Gharnathi al Andalusi ahli tafsir dan bahasa yang hidup di abad kedelapan (654-745 H) di Andalus. Dalam tafsirnya al Bahr al Muhith berkata:

وكذا عادة بلاد الأندلس، لا يظهر من المرأة إلا عينها الواحدة

Demikian pula dengan tradisi negeri Andalus, tidak tampak dari wanita kecuali matanya yang satu.” 7/250.

  1. Ibnu Hajar al Asqalani, hidup di abad 9, lahir di Mesir tahun 773 tinggal di Palestina dan wafat di mesir 852 H. dia berkata dalam Fathul Bari:

استمرار العمل على جواز خروج النساء إلى: المساجد، والأسواق، والأسفار منتقبات؛ لئلا يراهن الرجال

Berkesinambungannya praktek bolehnya kaum wanita keluar ke masjid-masjid, pasar-pasar, dan safar dengan memakai niqab agar tidak dilihat kaum laki-laki. 9/337.

  1. Ibnu Ruslan al Syafi’I (Ahmad ibn Husain), yang hidup di Palestina lahir 773 H dan wafat 844 H. menceritakan:

اتفاق المسلمين على منع النساء أن يخرجن سافرات الوجوه، لا سيما عند كثرة الفساق

Kesepakatan kaum muslimin untuk melarang wanita keluar rumah dengan membuka wajah, terutama saat banyaknya orang-orang fasiq.” (Syaukani, Nailul Awthar, 6/245)

  1. Abu Bakar al-Husaini al-Hishni Taqiyyuddin yang hidup di lahir wafat 829 H dalam Kiyafat al Akhyar berkata:

وَهل للمراهق النّظر وَجْهَان أصَحهمَا أَن نظره كنظر الْبَالِغ لظُهُوره فِيهِ على عورات النِّسَاء فعلى هَذَا الْمَعْنى أَنه كَالْبَالِغِ وَيجب على الْمَرْأَة أَن تحتجب عَنهُ كَمَا أَنه أَيْضا يلْزمهَا الاحتجاب من الْمَجْنُون قطعا

Apakah anak menginjak remaja (murahiq) boleh melihat (wajah wanita)? Ada dua wajah, yang paling shahih adalah pandangannya sama seperti pandangan anak yang sudah baligh, sebab ia sudah tertarik kepada aurat wanita. Atas dasar ini ia seperti orang dewasa, wajib bagi wanita berhijab darinya, sebagaimana ia juga wajib berhijab dari orang gila, secara pasti.”

(Kifayatul Akhyar Fi Hall Ghayat al Ikhtishar, 350)

  1. Kamaluddin Abul Baqa` al Damiri yang hidup di Mesir dari tahun 742 hingga 808 H.

(وكذا عند الأمن على الصحيح)؛ لأن النظر إليهن مظنة الفتنة، وأجمع المسلمون على منعهن من أن يخرجن سافرات الوجوه، واللائق بمحاسن الشريعة الإعراض عن مواضع التهم.

Begitu pula (haram melihat ke wajahnya dan telapak tangannya) saat aman dari fitnah menurut pendapat yang paling shahih). al-Najm al Wajjah fi Syarh al Minhaj, Darul Minhaj 2004,7/19)

Syihabuddin al-Romli Ahmad ibn Hamzah yang hidup di Mesir pada abad 10 H, wafat tahun 957 H, dalam Fatawanya yang dikumpulkan oleh putranya Syamsuddin al Ramli (w. 1004 H) ditanya:

(سُئِلَ) هَلْ يَجِبُ عَلَى الْمَرْأَةِ سَتْرُ وَجْهِهَا خَارِجَ الصَّلَاةِ بِحَضْرَةِ الْأَجَانِبِ أَوْ لَا كَمَا يَقْتَضِيه عِبَارَةُ الْإِرْشَادِ وَالرَّوْضِ وَنَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ اتِّفَاقَ الْعُلَمَاءِ عَلَيْهِ؟

Maka dia menjawab:

بِأَنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهَا سَتْرُ وَجْهِهَا بِحَضْرَةِ الْأَجْنَبِيِّ كَمَا صَحَّحَهُ فِي الْمِنْهَاجِ وَقُوَّةُ كَلَامِ الشَّرْحِ الصَّغِيرِ تَقْتَضِي رُجْحَانَهُ، وَعَلَّلَهُ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ عَلَى مَنْعِ النِّسَاءِ مِنْ الْخُرُوجِ سَافِرَاتٍ

Wanita wajib menutup wajahnya di hadapan laki-laki asing sebagaimana yang dishahihkan dalam kitab al-Minhaj. Dan kuatnya ucapan al Syarh al Shaghir mengharuskan keunggulannya, dan dia menyebut alasannya yaitu kesepakatan kaum muslimin atas larangan wanita keluar dalam keadaan membuka wajahnya.” (Fatawa al Ramli, 3/170)

  1. Syihabuddin Qalyubi, Ahmad Salamah al Qolyubi hidup di Mesir di abad 11 H, wafat 1069 H. dalam Hasyiyahnya bersama Umairah, 3/209 mengatakan:

فَيَحْرُمُ عَلَيْهِنَّ الْخُرُوجُ سَافِرَاتِ الْوُجُوهِ؛ لِأَنَّهُ سَبَبٌ لِلْحَرَامِ، وَفَارَقَهَا الرَّجُلُ لِمَا يَأْتِي

Maka haram wanita keluar rumah dalam keadaan membuka wajahnya, sebab itu adalah penyebab keharaman. Dan ia berbeda dengan kaum laki-laki karena apa yang akan saya terangkan.”

وَمِنْ هُنَا عُلِمَ اخْتِصَاصُ النِّسَاءِ بِالْمَنْعِ مِنْ خُرُوجِهِنَّ سَافِرَاتِ الْوَجْهِ، وَلِأَنَّ سِتْرَهُنَّ أَسْهَلُ مِنْ سَتْرِ الرِّجَالِ وَلِقِلَّةِ بُرُوزِهِنَّ فِي الْأَسْوَاقِ وَنَحْوِهَا وَغَيْرِ ذَلِكَ فَلْيُتَأَمَّلْ.

Dari sini diketahui bahwa wanitalah yang secara khusus dilarang keluar rumah dengan membuka wajah, dan sebab menutup wajah mereka lebih mudah dari pada menutup wajah laki-laki, karena mereka (wanita) itu sedikit keluarnya ke pasar dan semisalnya, dan alasan-alasan yang lainnya. Renungkanlah.” (Hasyiyata Qalyubi wa Umairah, 3/212)

  1. Abu Bakar bin Muhammad Syatha al Dimyathi (al Bakri) orang Mesir yang hidup di Makkah di abad 13 Hijriyah dan wafat tahun 1302 H. dia mengatakan bahwa wanita yang memakai niqob (cadar) kalau shalat harus dibuka, kecuali kalau ada laki-laki asing yang melihatnya maka ia tidak boleh membuka niqabnya.” (al Bakri, I’anatu al Thalibin Ala Halli Alfazh Fath al Mu’in, Darul Fikr, 1/1997, 1/135)

Di jilid 2 halaman 367 Sayyid al Bakri juga menjelaskan bahwa saat ihram, wanita haram menutup wajahnya dengan niqab, hikmahnya adalah, dia sudah biasa menutupi wajahnya dengan niqab, maka dia diperintah oleh Allah untuk membukanya agar menyelisihi kebiasaannya (karena Allah).1

Di jilid 3 halaman 300 Sayyid Bakri memperingatkan bahwa pandangan itu adalah panah iblis yang beracun, sebab ia merangsang untuk berfikir, dan berfikir mengajak kepada zina. Beliau memperingatkan dengan ucapan sebagian mereka:

كل الحوادث مبداها من النظر ومعظم النار من مستصغر الشرر

Semua kejadian awalnya adalah melihat, dan besarnya api awalnya adalah percikan api yang kecil.

Maka Sayyid Bakri mengatakan bahwa sengaja melihat wanita asing adalah haram walau kepada wajah dan telapak tangan. Lalu beliau menyandarkan kepada alasan bahwa kaum Muslimin sudah sepakat melarang kaum wanita keluar dengan membuka wajah, dan bahwa melihat itu adalah tempat diduganya fitnah dan penggerak syahwat.

Kemudian Sayyid Bakri mengutib dari Ibnu Hajar al Haitami al Yamani (909-947 H) dalam kitabnya Fath al Jawab Bisyarhi al Irsyad ‘Ala Matni al Irsyad, ucapannya:

Hal ini yaitu apa yang dikisahkan oleh Imam al Haramain dari kesepakatan kaum muslimin untuk melarang (wanita keluar tanpa cadar) tidak bertentangan dengan apa yang dikutip oleh Qadhi Iyadh bahwa ulama tidak mewajibkan wanita menutup wajahnya di jalannya, akan tetapi itu sunnah, dan kaum laki-laki wajib menahan pandangan, sebab pelarangan wanita itu bukan karena wajibnya menutup atas mereka, tetapi karena di dalamnya mengandung masalah umum dengan ditutupnya pintu fitnah.”

Lalu al Bakri mengatakan: “Ya, wajib ia menutupnya jika dia tahu ada laki-laki yang melihatnya…sebab tetap terbukanya wajah adalah menolong atas perbuatan haram.”

Lalu al Bakri mengutip dari Nihayat al-Muhtaj Ila Syarh al Minhaj 6/188 karya Syamsuddin al Ramli (1004 H):

حَرُمَ النَّظَرُ إلَى الْمُنْتَقِبَةِ الَّتِي لَا يَبِينُ مِنْهَا غَيْرُ عَيْنَيْهَا وَمَحَاجِرِهَا كَمَا بَحَثَهُ الْأَذْرَعِيُّ وَلَا سِيَّمَا إذَا كَانَتْ جَمِيلَةً فَكَمْ فِي الْمَحَاجِرِ مِنْ خَنَاجِرِ

Haram melihat wanita yang bercadar yang tidak tampak kecuali kedua matanya dan mahajirnya, sebagaimana dibahas oleh al Adzru’I, apalagi kalau dia wanita cantik. Maka berapa banyak di mahajirnya itu ada pisau belati yang menikam.”

Al Bakri menjelaskan, mahajir adalah jamak mahjir yaitu apa yang tampak dari cadarnya. Mahajir dari mata adalah apa yang melingkar pada mata, yang tampak dari burqu’ atau apa yang tampak dari niqabnya.

Terakhir, al Bakri menjelaskan (3/300):

يحرم النظر إلى الأجنبية ولو كانت شوهاء، أي قبيحة المنظر أو عجوزة ولو مع أمن الفتنة، إذ ما من ساقطة إلا ولها لاقطة.

Haram melihat kepada wanita asing walaupun jelek, yaitu buruk rupa atau sudah tua, walaupun aman dari fitnah, sebab setiap barang yang jatuh pasti ada yang memungut.”

  1. Muhammad ibn Umar Nawawi al Bantani, lahir 1230 di Banten dan wafat 1316 H di Makkah. Dalam kitab Nihayat al Zain Fi Irsyad al Mubtadiin (Darul Fikir, Beirut, 47):

وَيكرهُ أَن يُصَلِّي فِي ثوب فِيهِ صُورَة وَأَن يُصَلِّي الرجل متلثما وَالْمَرْأَة متنقبة إِلَّا أَن تكون فِي مَكَان وَهُنَاكَ أجانب لَا يحترزون من النّظر إِلَيْهَا فَلَا يجوز لَهَا رفع النقاب إِلَّا إِذا سترت وَجههَا بِشَيْء آخر

Makruh laki-laki shalat dengan pakaian bergambar, begitu juga shalat dengan menutupi wajahnya. Juga wanita wanita shalat dengan bercadar kecuali di tempat yang disitu terdapat laki-laki yang tidak bisa dihindari pandangan mereka kepadanya maka dia tidak boleh membuka cadarnya kecuali kalau dia menutup wajahnya dengan sesuatu yang lain.”

Lalu Imam Nawawi berkata:

ولسنا نقُول إِن وَجه الرجل فِي حَقّهَا عَورَة كوجه الْمَرْأَة فِي حَقه بل هُوَ كوجه الصَّبِي الْأَمْرَد فِي حق الرجل فَيحرم النّظر عِنْد خوف الْفِتْنَة فَقَط فَإِن لم تكن فتْنَة فَلَا إِذْ لم يزل الرِّجَال على ممر الزَّمَان مكشوفي الْوُجُوه وَالنِّسَاء يخْرجن متنقبات وَلَو كَانَ وُجُوه الرِّجَال عَورَة فِي حق النِّسَاء لأمروا بالتنقيب أَو منعُوا من الْخُرُوج إِلَّا لضَرُورَة

Kita tidak mengatakan bahwa wajah laki-laki itu aurat bagi wanita sebagaimana wajah wanita aurat bagi laki-laki. Wajah laki-laki itu seperti wajah anak bayi yang tampan bagi laki-laki, maka haram melihatnya pada saat takut fitnah saja, jika tidak ada fitnah maka tidak. Sebab senantiasa sepanjang jaman laki-laki itu terbuka wajahnya dan wanita itu keluar dengan memakai cadar. Seandainya wajah laki-laki itu aurat bagi laki-laki niscaya ia diperintahkan untuk memakai cadar atau dilarang keluar kecuali karena darurat.”

  1. Dr. Mushthafa al Khin, Dr. Mushthafa al-Bugha dan Ali al-Syarbaji, dalam al-Fiqh al Manhaji Ala Madzhab al Imam al Syafi’I, Darul Qalam, Damaskus, 4/1992, 1/126. Mengatakan:

وأما عند الرجال الأجانب فجميعها عورة، فلا يجوز لها أن تكشف شيئاً من بدنها أمامهم إلا لعذر، كما لا يجوز لهم أن ينظروا إليها أن كشفت شيئاً من ذلك.

Adapun di hadapan kaum laki-laki asing maka seluruh wanita itu aurat. Tidak boleh ia menampakkan sesuatu dari badannya di hadapan mereka kecuali karena udzur, sebagaimana tidak boleh kaum laki-laki itu melihat sesuatu yang tterbuka dari wanita.”

Lalu para penulis itu menyebutkan firman Allah QS. Al-Nur: 30, dan hadits Aisyah dalam Shahih Bukhari (365) bahwa wanita-wanita mukminah di zaman Nabi saw itu menghadiri shalat subuh di masjid Nabawi dengan menyelimutkan kain-kainnya pada seluruh tubuhnya, kemudian pulang tidak dikenali oleh seorangpun.

Demikiannya 12 fatwa dan kesaksian dari ulama-ulama Syafi’iyyah yang menetapkan bahwa niqab atau cadar adalah pakaian muslimah sepanjang sejarah, mulai zaman Nabi –Shalallahu alaihi wa salam- hingga hari ini. Bahkan kitapun mendapatkan Syaikh Abdul Aziz ibn Marzuq al-Tharifi mengatakan:

وأجمَعَ العلماءُ مِن جميعِ المذاهبِ الأربعةِ وغيرِها: أنَّ تغطيةَ المرأةِ الحرةِ الشابَّةِ لوجهِها شريعةٌ ربانيَّةٌ لذاتِه؛ وإنما خلافُهم في التاركةِ لهفي غيرِ فتنةٍ هل هي تاركةٌ لفرضٍ تأثَمُ به، أو لمستَحَبٍّ وفضيلةٍ؟

Telah berijma’ ulama dari seluruh madzhab empat dan lainnya bahwa menutup wajah wanita merdeka yang muda adalah syariat Rabbaniyah karena dzatnya. Akan tetapi khilaf mereka adalah tentang wanita yang tidak menutup wajah saat tidak ada fitnah apakah ia meninggalkan wajib sehingga berdosa, ataukah meninggalkan sunnah dan fadhilah? (Al-Hijab fi al Syar’I wa al-Fithrah, Dar al Minhaj, 1/2015, hal. 79)

Apabila kita mengingat sejarah sufur (membuka wajah) pertama dan melepas hijab pertama di negera-negara Islam maka permulaannya adalah zaman penjajahan Bangsa Barat terhadap negeri-negeri Islam, lalu diikuti oleh orang yang terbaratkan; belajar dibarat atau bekerja untuk Barat dan berkampanye untuk menyerang dan merendahkan jilbab, hijab dan cadar sampai hari ini.

Dengan demikian, semakin terbukti bahwa mengaitkan cadar dengan budaya Arab, wahabisme, apalagi terorisme, dan mengingkarinya sebagai bagian dari agama Islam adalah upaya pembodohan terhadap umat dan penyesatan yang terang-terangan.

Semoga kita selalu dijaga oleh Allah dengan Islam dalam setiap keadaan. Aamiin.

Nantikan bagian berikutnya.

1 Ini juga disampaikan oleh Said bin Muhammad al Dau’ani al Hadhrami (1270 H) dalam Syarah al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah, yang disebut Busyra al Karim Bi Syarh Masail al Ta’lim, 661.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *