SEBELAS FAKTA DALAM ISLAM TERKAIT HOMOSEKSUAL (LGBT)

Dr. KH. Agus Hasan Bashori, Lc., M.Ag.

Hukum Islam terkait Homoseksualitas atau yang dikenal dengan singkatan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) sangat jelas, namun karena kampanye besar-besaran pihak yang menghalalkannya maka kebenaranpun menjadi kabur. Oleh karena itu di sini perlu saya ingatkan saudara-saudaraku yang muslim tentang sebelas fakta hukum Islam terkait homoseksualitas sebagai berikut:

  1. Ijma’ Para Ulama bahwa Homoseks adalah dosa besar lebih keji daripada zina.

Para ulama memberi peringatan keras agar umat selamat dari kekejiaannya. Sebagai contoh adalah imam Mujahid yang mengatakan: “Seandainya orang yang melakukan perbuatan itu –maksudnya homoseksual- mandi dengan setiap tetesan air dari langit dan setiap tetesan air dalam bumi niscaya dia tetap najis.” (Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 7/287 no. 5020; Ibn Abi al-Dunya dalam Dzam al-Malahi, hal. 98)

Imam Ibn Sirin berkata: “Tidak ada binatang yang melakukan homo kecuali babi dan himar.” (Syuabul Iman, 7/287, no. 5018)

2. Homoseksual itu adalah penyakit jiwa dan sosial (tidak normal, melampaui batas) (QS. Al-Syu’ara`: 165-166; al-Anbiya’: 74)

Dalam sebuah diskusi Indonesian Lawyer’s Club (ILC) pada Selasa 16 Februari 2016 di salah satu stasiun televisi swasta yang bertajuk “LGBT Marak, Apa Sikap Kita?” dr. Fidiansyah mengatakan, dalam sebuah buku Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) halaman 288, 280, 279 disebutkan homoseksual dan biseksual termasuk dalam gangguan psikologis dan perilaku yang berhubungan dengan perkembangan dan orientasi seksual.

Menteri Agama Lukman Saifuddin juga pada hari Sabtu 13 Februari 2016 mengatakan bahwa LGBT adalah ‘penyakit sosial’, perlu pencerahan. Dia menegaskan “Kita harus memberikan pencerahan. Setidak-tidaknya kita bisa merangkul mereka keluar dari penyakit sosial.”

3. Homoseksual itu adalah kriminal, jahat, dan merusak (QS. Al-Hijr: 58; al-Ankabut: 29-30)

4. Homoseksual itu lekat dengan Kufur kepada Allah (takdzib, tasykik, benci hukum al-Qur`an, dan tahrif al-Qur`an) (QS. Syu’ara`: 160)

Contoh takdzib dan tahrif adalah apa yang dilakukan oleh Mun’im A. Sirry, dia menulis artikel dan dimuat di Koran Tempo, Rabo 2 Maret 2016, dengan judul Islam, LGBT dan Perkawinan Sejenis. Mun’im Sirry adalah tokoh JIL yang mengajar teologi di Notre Dame AS. Dalam salah satu situs dia mengaku: “Dalam tulisan ini saya akan meruntuhkan argumen tekstual yang acapkali digunakan oleh mereka menolak hak-hak kaum LGBT. Saya akan menggiring perbincangan kita lebih jauh menyangkut prinsip-prinsip yang bisa dikembangkan untuk melegitimasi perkawinan sejenis”.

Kemudian dalam artikel tersebut dia menyimpulkan “Singkatnya ayat-ayat al-Quran mengenai kisah Nabi Luth dan kaumnya tidak dapat dijadikan landasan normatif untuk mendiskriminasi kaum LGBT termasuk melarang menikah sejenis…Yang dilarang oleh al-Quran memperkosa sejenis, bukan menikah sejenis… Kalau menikah sejenis tidak diperintah dan tidak dilarang maka hukumnya boleh karena konsep kemaslahatan!!”

5. Hukumannya adalah hukuman mati, seperti pezina (dengan cara Rajam):

Telah shahih sabda Nabi saw tentang homoseksual (liwath), tetapi tidak pernah ada kasus di zamannya dan di zaman Abu Bakar r.a. sebab bangsa Arab tidak mengenal homoseksual. Nabi i bersabda:

اُقْتُلُوا اْلفَاعِلَ وَالْمَفْعُوْلَ بِهِ

“Bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. para menulis al-Sunan yang empat dengan sanad Hasan. Lihat Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma’ad: 5/36).

Sedangkan lafazh rajamlah yang di atas dan di bawah, rajamlah mereka berdua semuanya, maka dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam komentarnya atas Sunan Ibn Majah dan didhaifkan oleh yang lain.

Telah Shahih dari Kholifah Usman Ibn Affan bahwa beliau berkata: “Tidakkah kalian telah mengetahui bahwa tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan empat perkara?” Lalu beliau menyebut: “Atau orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.” (HR. Ibn Abi Syaibah. Suyuthi dalam al-Hawi, 2/105: ini sanadnya shahih; Ibn Hajar al-Haitami dalam Fatawa Fiqhiyyah, 4/243 juga menshahihkan)

Telah Shahih dari Ibn Abbas bahwa pelakunya dijatuhkan dari tempat tertinggi sambil dilempari batu dari atas (Yahya ibn Ma’in dalam Tarikhnya 4/329; Baihaqi dalam Sunan Kubra, 8/232 dll, dengan sanad shahih)

Dan telah hasan dari Ibn Abbas bahwa pelaku homo dirajam (Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf, Ibn Hazm dalam al-Muhalla, 11/381 dll)

Telah Shahih dari Jabir ibn Zaid, Qotadah, Zuhri, ibn Musayyib bahwa pelaku homoseksual dirajam (mutlak).

Telah shahih dari Atho’, Hasan Bashri, az-Zuhri, Ibrahim Nakha’i, dan ibn Juraij bahwa pelaku homoseksual dihukum seperti hukuman Zina.

Telah shahih dari Nakha’i tiga qaul: “rajam mutlak, had zina, dan ta’zir”.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada Selasa, 3 Maret 2015, mengeluarkan peringatan keras dan merekomendasikan hukuman mati bagi para pelaku lesbian, gay, dan sodomi.

“Sodomi, homoseksual, gay dan lesbi dalam hukum Islam adalah haram dan merupakan perbuatan yang keji yang bisa dikenakan hukuman hingga hukuman mati,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dalam jumpa pers di kantor MUI Jalan Proklamasi, Menteng, Selasa 3 Maret 2015.

6. Dilaknat pelakunya oleh Allah dan Rasul-Nya

Nabi bersabda yang artinya: “Dilaknat orang yang mencaci ayahnya, dilaknat orang yang mencaci ibunya, dilaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah, dilaknat orang yang mengubah tanda batas tanah, dilaknat orang yang menyesatkan orang buta dari jalan, dilaknat orang yang menyetubuhi binatang, dan dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth”. Nabi mengucapkan yang terakhir ini 3x. (HR. Ahmad dari Ibn Abbas, 1875. Syu’aib al-Arnautd menghasankannya) (HR. Ahmad dalam Musnad, Abu Ya’la al-Mushili dalam Musnad, 4/414; Ibn Hibban 10/266, dishahihkan oleh al-Albani, Syu’aib al-Arnauth dan Husain Salim Asad).

Catatan: Imam Ibn Hazm juga menetapkan dilaknatnya kaum homoseksual (al-Muhalla bi al-Atsar: 12/396), namun karena tidak sampai kepadanya sanad yang shahih untuk membunuh dan merajamnya maka hukumannya -menurutnya- adalah Ta’zir dan penjara (al-Muhalla, 12/397). Selain itu Ibnu Hazm juga menhukumi murtad orang yang menghalalkan homoseksual.

7. Fitnah keburukan dan penyebaran kaum homoseksual sangat dikhawatirkan oleh Nabi .

Nabi i bersabda:

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ

“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan menimpa umatku adalah perbuatan kaum Luth.” (HR. Turmudzi dari Jabir: 1457, hadits Hasan gharib; dihasankan al-Albani; dishahihkan al-Hakim dalam Mustadrak, 8057 dan disetujui al-Dzahabi)

Imam Thabrani meriwayatkan dalam Musnad al-Syamiyyin 1/104 hadits Jabir no 156: “Ingat yang paling aku takutkan menimpa umatku setelahku adalah perbuatan kaum Luth. Maka hendaklah umatku takut datangnya adzab jika wanita cukup dengan wanita dan laki-laki cukup dengan laki-laki.”

8. Para pemuda dan masyarakat harus mengucilkan pelaku homoseksual jika ini efektif untuk membuatnya jera sebagai hukuman sosial.

Ibunda Aisyah s berkata: “Orang pertama kali yang dituduh melakukan perkara buruk ini –maksudnya homoseksual- ada di masa Khalifah Umar, maka Umar memerintahkan para pemuda untuk menjauhinya.” (HR. Mu’ammar ibn Rasyid dalam Jami’nya 11/243, no. 20436 dengan sanad shahih)

9. Penyebaran penyakit sosial ini menyebabkan kehancuran dan adzab

Dari Anas, Rasulullah bersabda: “Jika menyebar di umatku 5 perkara maka kehancuran menimpa mereka: saling melaknat, khamer, babi, alat-alat musik, dan laki-laki cukup dengan laki-laki, perempuan cukup dengan perempuan.” (HR. Abdul Malik ibn Habib al-Qurthubi dalam Adab al-Nisa` yang diberi nama kitab al-‘Inayah wa al-Nihayah no 109, lihat Shahih al-Targhib wa al-Tarhib, 2/225, no. 2054, hasan lighairihi)

10. Korban dan pelaku LGBT ditolong, disadarkan, ditaubatkan dan diobati dan diruqyah (agar sehat jasmani, akal, jiwa, ruhani dan agamanya)

Ibnu Juraij berkata: “Saya diberi tahu oleh para ulama Madinah bahwa mereka bersepakat apabila setiap orang yang melakukan homoseksual, atau zina, atau menuduh zina, atau minum khamer atau mencuri… diminta untuk bertaubat.” (Riwayat Abdurrazzaq al-Shan’ani dalam Mushannaf, 7/389, no. 13581)

Termasuk diterapi ruqyah syar’iyyah (Majalah al-Umm Edisi 3 tentang LGBT dalam perspektif Ruqyah, dan buku terbitan kami Ruqyah Syar’iyyah untuk korban LGBT).

11. Yang menghalalkan LGBT hukumnya murtad, keluar dari Islam/batal keislamannya

Imam Ibn Hazm al-Andalusi (Abu Muhammad Ali ibn Ahmad al-Zhahiri 456 H) dalam al-Muhalla (12/388) berkata:

فِعْلُ قَوْمِ لُوطٍ مِنْ الْكَبَائِرِ الْفَوَاحِشِ الْمُحَرَّمَةِ: كَلَحْمِ الْخِنْزِيرِ، وَالْمَيْتَةِ، وَالدَّمِ، وَالْخَمْرِ، وَالزِّنَى، وَسَائِرِ الْمَعَاصِي، مَنْ أَحَلَّهُ أَوْ أَحَلَّ شَيْئًا مِمَّا ذَكَرْنَا فَهُوَ كَافِرٌ، مُشْرِكٌ حَلَالُ الدَّمِ وَالْمَالِ. وَإِنَّمَا اخْتَلَفَ النَّاسُ فِي الْوَاجِبِ عَلَيْهِ

“Perbuatan kaum Nabi Luth adalah termasuk perbuatan keji yang besar yang diharamkan; seperti daging babi, bangkai, darah, khamer, zina, dan maksiat-maksiat lainnya. Barang siapa meghalalkannya atau menghalalkan sesuatu dari yang kami sebutkan maka dia kafir, musyrik halal darahnya dan hartanya. Sesungguhnya yang diperselisihkan oleh manusia adalah tentang kewajiban terhadapnya.”

Imam Abu Bakar ibn Muhammad al-Husaini Taqiyyuddin al-Syafi’i 829 H dalam kitab Kifayat al-Akhyar Fi Hall Ghayat al-Ikhtishar, hal 495 berkata:

وَمن اسْتحلَّ الْخمر أَو لحم الْخِنْزِير أَو الزِّنَا أَو اللواطوَنَحْو ذَلِك مِمَّا هُوَ حرَام بِالْإِجْمَاع وَالرِّضَا بالْكفْر كفر والعزم على الْكفْر كفر

“Dan Orang yang menghalalkan khamer (miras), atau daging babi atau zina atau homoseksual…dan sejenisnya dari hal-hal yang diharamkan secara ijma’. Ridha dengan kekufuran itu adalah kufur, dan bertekad atas kekufuran itu juga kufur.”

Dengan demikian orang yang mengkampanyekan LGBT atau menghalalkannya adalah lebih jahat dan lebih buruk dari pelaku LGBT, dan dariNecrophilia (memuaskan nafsu syahwat dengan mayat).

Demikian sebelas fakta hokum Islam terkait LGBT. Semoga bermanfaat.

Makalah ini pernah dimuat di majalah al-Umm yang berjudul Darurat LGBT.

Untuk Pemesanan Majalah al Umm silahkan Kunjungi www.majalahalumm.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *