Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Menarik sekali, bisa dibilang hampir menjadi problem tahunan. Berulang kembali khilaf tentang arofah dan hari raya qurban, di tahun 1435 H ini.
Di Saudi berdasarkan rukyah hilal tanggal 1 jatuh pada hari kamis, yang berarti wuquf di Arofah hari jumat (Haji Akbar).
Di Indonesia Muhammadyah berdasarkan Hisab menetapkan 1 dzulhijjah sama dengan Saudi.
Dan pemerintah dg hujjah tdk berhasil melihat hilal melakukan ikmal sehingga 1 dzulhijjah hari jumat dan wuquf hari sabtu, hari raya hari ahad.
Kita menyadari bahwa ini masalah khilafiyyah, sampai kapanpun tetap ada khilaf ini, namun demikian kita perlu membahasnya secara ilmiah, agar kita bisa mengamalkan atas dasar ilmu dan bisa bersatu serta tetap menyuarakan bahwa Islam adalah agama pemersatu, agama universal tidak dibatasi oleh suku, bangsa, Negara, dan kawasan tertentu.
Dalam hal puasa arafah ada dua madzhab besar:
Pertama yang mendefinisikan bahwa puasa arafah yang pahalanya menghapus dosa dua tahun itu dan yang Allah memerdekakan para hamba dari api neraka di dalamnya melibihi di hari manapun adalah di hari jamaah haji wuquf di Arafah, makanya disebut hari arafah. Ini madzhab Jumhur ulama.
Madzhab ini terkenal dengan istilah “tauhid al-Ru`yah” (kesatuan rukyah), artinya dimana ada rukyat hilal maka rukyat itu berlaku pada siapapaun dan dimanapun dia berada yang penting dia berada di hari yang sama, sebab ukuran puasa adalah dengan hari, yaitu rembulan, bukan dengan jam sebagaimana waktu shalat sebab shalat ikut perjalanan matahari.
Madzhab ini mengamalkan keumuman dalil dan kemutlakan dalil.
Kedua mendefinisikan bahwa puasa arafah adalah puasa tanggal 9 dzulhijjah apakah bertepatan dengan wuqufnya jamaah haji di Arofah atau tidak.
Madzhab ini dikenal dengan “ikhtilaf al-matahali’” (perbedaan tempat munculnya hilal). Ini sejalan dengan semangat Negara bangsa (state nation) meski asalnya tidak dimaksudkan demikian.
Madzhab ini membatasi dalil dengan batasan akliy.
Sebagai tambahan, masih ada madzhab ketiga, yang madzhab ketiga inipun terbagi menjadi banyak pendapat. Madzhab ketiga pecahan dari madzhab kedua, yaitu orang-orang yang menilai mathla’ itu berpengaruh dalam menetapkan hilal, ternyata mereka berselisih tentang ukuran jauh dekatnya Negara atau negeri dari mathla’ tersebut. Mereka mengatakan: kalau jaraknya dekat maka sama hukumnya dengan negeri tempat rukyah tersebut. Tapi kalau jauh maka rukyah tersebut tidak mengikatnya. Sehingga setiap ufuk berdiri sendiri dalam rukyah. Ini yang mu’tamad di kalangan Syafi’iyyah. Ini yang dikatakan oleh al-Syirazi dan dibenarkan oleh Rafi’i. dan ini pula yang dikatakan al-Zaila’I dari kalangan Hanafiyyah.
Dari dua madzhab ini (atau 3 madzhab ini) manakah yang lebih kuat dalilnya dan lebih sesuai untuk zaman sekarang dan sesuai dengan watak dan cita-cita Islam?
Tentu yang pertama yaitu mahzhab “tauhid al-Ru`yah” atau Arafah adalah hari wuquf di Arofah”.
Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam telah mendefinisikan hari Arafah dalam hadits berikut:
“Hari Arafah adalah hari yang manusia melakukan wuquf di Arafah”
Ulama sekarang yang menyuarakan madzhab “puasa Arafah ikut wuquf di Arafah”
Diantara Ulama yang menyuarakan puasa Arafah ikut wuquf di arafah adalah:
1. Lajnah Daimah untuk Riset ilmiah dan Fatwa (Saudi) yang dipimpin oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz
2. Lajnah al-Ifta` al-Mishriyyah (komisi Fatwa Mesir)
3. Syaikh Faishal Maulawi
4. Syaikh Husamuddin Affanah
5. Syaikh Abdurrahman Suhaim
6. Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad
7. Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali
8. Syaikh Dr. Muhammad bin umar bazamul 2006 haji akbar, ikut arafah, tdk ada khilaf, sahab.net
9. Syaik Dr Dhiyauddin al-A’zhami (ahli hadits di Masjid Nabawi)
10. Syaikh Usman bin Usman al-Salimi (Yaman)
11. Syaikh Dr. Yasir Burhami (Mesir)[1] Syaikh berkata:
Syaikh Abu Abdil Muiz Muhammad Ali Farkus (al-Jazair)
Syaikh Ali Farkus berkata:
Dalam kesimpulannya Beliau berkata:
Yang menarik, meskipun Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengikuti madzhab “ikhtilaf al-Mathali’” (sebagaimana Syaikh Ibn Jibrin, Shalih al-Munajjid dll) namun untuk Arofah dan haji beliau punya pandangan menarik. Yaitu saat ditanya dalam acara Nur ‘Ala al-Darb, oleh Husain Mahmud dari Yordan, beliau menjawab:
Bagaimana kalau di tahun 1435 H puasa hari jumat (Arofah), dan shalat Idul Adha di Hari Ahad (ikut pemerintah)?
Boleh, karena alasan untuk menghindari fitnah dan mewujudkan maslahat “Syiar hari raya” dan mendahulukan persatuan, apalagi hukum shalat hari raya adalah sunnah.
Bagi yg ikut madzhab pertama, puasa hari Jumat dan bisa melakukan hari raya Sabtu, maka bagus. Bagi yang puasa Sabtu dan hari rayanya Ahad juga bagus. Namun jika puasa Arofah Jumat dan tidak bisa merayakan hari raya hari Sabtu maka maka boleh ikut hari raya Ahad.
Diantara ulama yang menjelaskan ini adalah Syaikh Usman bin Abdillah al-Salimi (murid Syaikh Muqbil rahimahullah. Pada pengajian 3 Dzulhijjah 1431 H beliau menjawab: [2]
Islam agama yang dimudahkan oleh Allah, dalam keadaan yang sulit, ada kemurahan.
Kasus “raf’ul haraj” (menghilangkan kesulitan ini) mirip dengan ucapan imam Syafii, bahwa siapa yang ketinggalan wuquf di Arafah maka hajinya tidak sah, tapi wajib disempurnakan sampai akhir, kemudian tahun depan wajib haji lagi.
Namun jika hari arofahnya salah, sehingga semua jamaah haji salah semua wuqufnya, misal wuquf tanggal 8 atau tanggal 10 tapi dikira tgl 9 maka haji semuanya sah tidak wajib mengulang lagi. [4]
Di akhir makalah ini saya beritahukan bahwa pertanyaan “kapankah waktu puasa arofah”? juga sudah dijawab oleh Ustadz Abdul Hakim Abdat. silakan diikuti makalah berjudul “ Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat menjawab: KAPANKAH WAKTU PUASA ARAFAH?”
Semoga bermanfaat. Aamiin
Malang 2 Dzulhijjah 1435 H.
____________________________
[1] http://www.muslm.org/vb/archive/index.php/t-396329.html
[2] http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=15735
[3] http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?p=155890
[4] Al-Baihaqi, Sunan Shughra, 2/206. Lihat juga al-Umm 1/264.