Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Allah telah menanamkan nafsu biologis pada diri setiap insan. Nafsu ini wajib tersalurkan dengan benar, jika tidak maka akan terjadi kerusakan yang dahsyat. Allah Yang Maha kasih dan Maha Terpuji telah menyerukan kepada manusia agar bersikap hati-hati dalam menikmati keindahan dunia, tidak melampai batas dan tidak berlaku keji (QS. Al-A’raff: 31-33). Karena penyimpangan seksual akhir-akhir ini begitu marak dan menakutkan maka berikut ini kita bahas tentang kedudukan seksualitas dalam Islam berikut penyimpangan dan akibatnya.
KEDUDUKAN SEKSUALITAS DALAM ISLAM
Naluri seks dan pemenuhannya adalah fitrah yang suci, bukan aib dan tabu apalagi dosa. Yang berdosa dan aib adalah perbuatan melanggar syariat,, karena itu orang yang enggan menikah – تَدَيُّنًا -diancam oleh Rasulullah :
(( فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ ))
Kegiatan seksual secara halal adalah ibadah. Ibadahnya dalam bentuk kegiatan seksual dan melahirkan keturunan yang suci. Nikah sebagai pintu mendapatkan keturunan adalah bersifat prokreasi dan sebagai pemenuhan hajat biolobis adalah rekreasi. Rasulullah bersabda:
(( وَفِيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ))
Nikah adalah sebab sempurna agama seseorang. Ibn Abbas berkata: “Tidak sempurna ibadah seseorang kecuali dengan menikah”. Mengapa tidak? Bukankah syahwat adalah pintu setan yang paling lebar dan paling efektif untuk menggoda manusia? Karena itu nikah adalah energi sekaligus media penyuci hati. Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan setiap orang yang pandangannya jatuh pada sosok perempuan yang mengguncang nafsu biologisnya agar mendatangi istrinya, dengan begitu ketegangan jiwanya bisa mengendor dan gejolak birahinya bisa teratasi. (Silsilah Ahadits Shahihah no. 235)
Nikah adalah sehat dan obat kuat, sekaligus penenang hati, penyejuk jiwa dan penyegar nalar. Dengan nikah ada senda gurau dan cumbu rayu antara sumai istri, ada waktu santai setelah penat oleh urusan kehidupan yang berat. Suamiistri bisa melepaskan dengan bebas dan sempurna semua naluri-naluri yang fitri. Setiap hasrat bisa terobati dan setiap kerinduan bisa terpuaskan. Karena itulah Allah melukiskan hubungan suami istri dengan:
لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا
“Agar dia merasa tenang kepadanya”. (Al-A’raff: 189)
لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
“Agar kamu merasa tenang kepadanya dan Dia jadikan diantara kamu rasa cinta dan kasih sayang.” (al-Ruum: 21)
Allah juga mencanangkan bahwa dalam nikah akan tercipta hubungan intim yang paling sempurna:
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
“Mereka (istri-istri) itu adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” (al-Baqarah: 187)
Sungguh ungkapan yang agung menggambarkan hubungan suami istri yang dliputi oleh limpahan kasih sayang dan cinta kasih, yang penuh dengan ketulusan, ketentraman dan kepuasan, tanpa beban dan tanpa keraguan bersua, bersatu padu … untuk mendapatkan kenikmatan yang dijanjikan oleh Yang Maha Rahman. (Lihat, Muhammad al-Bukhari: 42-43; Jasim Muhalhil: 7-25,32)
Pernikahan adalah lembaga pembinaan peradaban. Allah berfirman: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.” (al-Hujuraat: 13)
Manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan, sandang pangan papan dan kendaraan kecuali dengan upaya dan perjuangan yang sungguh-sungguh. Pekerjaan mengelola planet bumi tentu tidak dapat dilakukan dalam tempo singkat, tetapi membutuhkan waktu panjang. Disinilah perlunya manusia berketurunan supaya tidak musnah dari permukaan bumi ini.
PENYIMPANGAN SEKSUAL DAN PENGARUHNYA
Yang dimaksud penyimpangan seksual adalah pemenuhan nafsu biologis dengan cara dan bentuk yang menyimpang dari syariat, fitrah dan akal sehat. Didalam Islam pemenuhan hajat seksual hanya dilakukan terhadap dua sasaran yaitu istri dan budak. Rasulullah bersabda:
(( احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ ))
“Peliharalah kemaluanmu itu kecuali dari istrimu dan budak wanitamu.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad dan lain-lain, hadits shahih)
Maka menyalurkan hasrat birahi dengan jalan selain kepada istri dan budak belian adalah penyimpangan seksual, bahkan meskipun dengan istri apabila keluar dari aturan syariat itu juga termasuk penyimpangan seksual. Berikut ini bentuk-bentuknya:
Onani atau Masturbasi
Onani menurut bahasa adalah mengeluarkan mani tidak dengan sewajarnya, sedangkan masturbasi (bahasa latin) adalah mengotori diri dengan tangannya.
Menurut Dr. Muhammad Musa Ali Nashr, onani ini tidak dikenal di masyarakat jahiliyah Arab kecuali hanya ada dalam satu bait syair dengan istilah جَلْدُ عُمَيْرَة Daurah Surabaya, Rabo, 20 Maret 2002)
Hukum Onani ini adalah haram menurut madzhab Syafi’i, Maliki, dan Ibn Hazm. Imam Syafi’i menyatakan bahwa onani itu termasuk perbuatan melampaui batas yang disebut oleh Allah dalam surat al-Mukminun ayat 7 dan al-Ma’arij ayat 31. bagi yang bergejolak syahwatnya dan tidak mampu untuk menikah maka harus bersabar dengan cara menjaga kesucian (QS al-Nur: 33) dan sebaiknya berpuasaagar mengendor dorongan seksualnya. (Hadits Bukhari – Muslim)
Menggauli Dubur Istri
Telah sepakat seluruh para Nabi dan para ulama tentang haramnya perbuatan ini (lihat pada kitab al-Muhalla VII/1905; al-Mughni VII/298; Zaad al-Ma’ad V/257-264)
Rasulullah bersabda: “Sungguh terlaknat orang yang mendatangi istri pada duburnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, shahih)
Rasulullah juga pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak malu dari yang haq. Janganlah kalian mendatangi istri di bagian belakangnya (dubur). Dan sekali berkata: “Di dubur mereka.” (al-Targhib III/2-00; Majma’ Zawaid IV 298,299)
“Perbuatan ini adalah termasuk perbuatan kaum Luth kecil-kecilan.” (HR.Ahmad)
Mendatangi Istri Pada Waktu Haidh
Ini adalah dosa besar melanggar firman Allah dalam surat al-Baqarah (222). Dan Rasulullah bersabda: “Siapa saja yang menyenggamai istrinya yang sedang haidh, atau menyenggamai istri di duburnya atau mendatangi dukun lalu membenarkannya, sungguh ia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Rasulullah .” (HR. Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, Abu Daud dengan sanad kuat)
Meskipun dilarang agama, argumen-argumen tetap diajukan untuk mendukung dilakukannya hubungan seksual pada saat menstruasi oleh banyak pihak, kaum feminis, para pendukung paradigma evolusioner dan para penganjur kebebasan seksual. (Munawar Ahmad Anees: 80)
Perzinaan
Yaitu senggama dengan lawan jenis diluar akad nikah. Perbuatan zina ini ada tiga macam, yaitu:
Zina, yaitu suka sama suka, maka keduanya adalah pelaku dosa besar dan keji.
Perkosaan, yaitu hubungan seks yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan wanita dengan jalan paksaan yang biasa dilakukan dengan ancaman. Maka perkosaan tersebut adalah keji dan bejat.
Pelacuran, yaitu pekerjaan menjual diri untuk mendapatkan uang atau keuntungan lainnya. Inilah yang disebut dengan prostitusi yang pelakunya disebut dengan Bromocorah, pelacur, wanita tuna susila, sundal, lonte dan terakhir disebut PSK (Pekerja Seks Komersil) suatu penamaan yang menyesatkan.
Semua perbuatan perzinaan tersebut adalah keji, kotor dan bejat, Allah berfirman:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنىَ إِنَّهُ كَانَ فـحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (al-Israa: 32)
Dan manakala yang dizinahi itu adalah wanita yang seharusnya dihormati atau dimuliakan seperti mantan istri ayah maka dosanya lebih berat lagi. Allah berfirman:
إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً
“Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dimurkai dan seburuk-buruk jalan.” (al-Nisa: 22)
Nabi bersabda: “Barangsiapa menzinahi mahramnya maka bunuhlah.” (HR. Hakim ia menshahihkan) (lihat al-Kabair: 46)
Ibn Mas’ud bertanya kepada Rasulullah dosa apakah yang paling agung disisi Allah? Beliau menjawab: “Kamu menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia-lah yang telah menciptakan kamu.” Dia bertanya lagi: “Kemudian apa?” Beliau menjawab: “Kamu membunuh putramu karena kamu takut ia makan bersamamu.” Dia berkata lagi: “Kemudian apa?” Beliau jawab: “Kamu berzina dengan istri tetanggamu maka Allah menurunkan ayat 68-70 surat al-Furqan. Lihatlah bagaimana zina dengan istri tetangga disejajarkan dengan syirik dan membunuh anak sendiri.
(Lihat Ahmad Azhar: 89-92; Ibn Qayyim: 3-4)
Homo seks dan Lesbian
Homoseks adalah perbuatan memuaskan nafsu seksual dengan jenis seks yang sama. Ini adalah bentuk kelainan sekaligus penyelewengan seksual yang terburuk. Yang pertama melakukan adalah orang-orang kafir dari kaum Nabi Luth yang bermukim di daerah Sadum, Palestina. (QS. Al-A’raff: 80-18). Karena itu mereka dihancurkan oleh Allah dengan dihujani batu, (QS. Hud: 82-83)
Nabi sendiri telah melaknat para pelaku homo seks ini beliau bersabda: “Semoga Allah melaknat seorang yang berani melakukan perbuatan kaum Luth.” Beliau mengulang-ulang hingga tiga kali. (HR. Ahmad)
Dan riwayat mengatakan: “Perbuatan lesbi (sihaq) yang dilakukan oleh para wanita adalah zina.” (lihat al-Kabair:48)
Perbuatan keji dan kotor ini banyak dilakukan oleh manusia saat ini, terutama di Sanfransisco (California, Amerika), di Inggris dan Eropa. Mereka mempunyai villa-villa khusus dan tempat pertemuan serta organisasi.
Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya suatu hal yang amat kau takuti terhadap umatku adalah pekerjaan yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth.” (HR. Ibn Majah, dan Tirmidzi)
Meskipun demikian,, Abdul Hushain Syarafuddin tokoh Syi’ah Iran membolehkan perbuatan homo seks yang kotor ini. (Lihat Husen al-Musawi: 70)
Menyenggamai binatang
Islam memandang perbuatan ini adalah tindak kejahatan yang pelakunya wajib dibunuh, demikian juga binatang yang disenggamai. (Hadits Ibn Abbas riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad dishahihkan oleh al-Bani)
Nikah Mut’ah dan meminjamkan kemaluan
Orang-orang Syi’ah Imamiyah (Syi’ahnya Khumaeni) meyakini bahwa barangsiapa yang nikah mut’ah maka dia seolah-olah mengunjungi Ka’bah tujuh puluh kali. Barangsiapa nikah mut’ah empat kali maka derajatnya sama dengan Rasulullah . Dan barangsiapa tidak melakukan nikah mut’ah maka ia kafir. Dan Khomeini-pun melakukan nikah mut’ah dengan anak kecil dan bayi yang masih menyususi.
Adapun meminjamkan kemaluan artinya seorang laki-laki memberikan istri atau ibunya kepada lelaki lain untuk disenggamai. Kalau dia mau pergi ia menitipkan istrinya pada orang lain, dan ia boleh berbuat apa saja selama dia dalam perjalanan. alasannya supaya suami merasa tenang hingga istrinya tidak berbuat zina. Atau meminjamkan istrinya kepada tamu yang sangat dia hormati dan lain sebagainya. (Lihat Husein al-Musawi: 44-70; Mamduh Farhan al-Buhairi: 95-200)
Cukup tegas al-Qur’an melukiskan bahaya penyimpangan seksual. Allah berfirman:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنىَ إِنَّهُ كَانَ فـحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً
Lalu menyatakan dalam surat al-Mukminun dari ayat satu sampai ayat tujuh yang akhirnya adalah:
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَـئِكَ هُمُ الْعَادُوْنَ
Dari ayat diatas dapat disimpulkan:
Zina adalah dosa besar yang wajib dijauhi sejauh-jauhnya
Zina adalah keji dan kotor.
Zina adalah cara pemuasan nafsu biologis yang paling buruk
Pelaku zina adalah orang yang rugi
Pelaku zina adalah orang yang tercela
Pelaku zina adalah melampaui batas.
Penyelewengan seksual, merusak kesucian dan kehormatan diri, merusak akhlak, merusak nasab, merusak hubungan kekeluargaan, menimbulkan permusuhan, memperbanyak perceraian, memperbanyak kejahatan dan para penjahat, merusak tatanan kehidupan, meruntuhkan peradaban dan mendatangkan murka Allah didunia dan di akhirat. (Lihat Ibn Qayyim: 1-2)
Dan diantara murka Allah didunia adalah bencana penyakit kelamin yang memalukan, memilukan dan mematikan. Seperti penyakit Syphilis, penyakit Gonorrohea, penyakit Herpes, penyakit cengger ayam (kutil kemaluan) dan penyakit AIDS.
Yang terakhir ini adalah penyakit mematikan yang perma kali muncul di lima wilayah Amereika Serikat, yaitu New York, California, (khususnya daerah Los Angels dan Dan Fransisco), New Jersey, Florida dan Texas.
Data statistik menunjukkan bahwa 72% dari pengidap AIDS adalah mereka yang berperilaku seksual menyimpang, 17% dari kaum morfinis,. 59% menimpa kaum kulit putih dan 26% menimpa kaum kulit hitam. (selebihnya dari ras lain). (Jasin Muhallil: 157)
Namun kini Indonesiapun dihantui cengkraman HIV/AIDS ini, bahkan di Surabaya, jika pada tahun 1999 penderita AIDS yang masuk RSUD Dr Sutomo berjumlah 25 maka pada tahun 2001 yang lalu tercatat 60 orang penderita. Lebih dari 10% pelacur Surabaya positif mengidap virus ini. (baca: Jawa Pos, Jum’at 8 Maret 2002 hal 4, 24)
Walhasil maraknya penyimpangan seksual ini cepat atau lembat –jika tidak ditanggulangi- pasti merusak tatanan kehidupan dan mengundang murka Allah, bahkan boleh jadi merusak keluarga dan diri kita sendiri. والعياذ بالله.
Penyakit-penyakit diatas (penyimpangan seksual dan akibatnya) bisa diatasi apabila pemberantasannyta melibatkan semua pihak dengan menggunakan semua pendekatan, mulai dari pendekatan medis, pendidikan, politik, agama dan hukum. Dalam hal ini ulama, umara, orang tua, lembaga pendidikan, para pengusaha dan setiap pribadi muslim ikut bertanggung jawab. Intinya kita wajib kembali kepada ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad dan membina umat ini dengan benar.
Malang,
14 Muharram 1423 H
28 Maret 2002 M