MENJABAT TANGAN WANITA MENURUT MADZHAB AS-SYAFI’I

Seperti yang diberitakan oleh Rasulullah , bahwa semakin lama dunia ini tidak semakin baik melainkan semakin buruk. Ambil saja sebagai contoh, jabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Dulu hal ini sangat tabu. Kalaupun ada itu hanya sebatas antara para kerabat (meski bukan mahram) saat bertamu atau bertemu setelah lama berpisah. Kini hal itu menjadi sesuatu yang sangat biasa, dan dianggap baik, bahkan yang lebih dari itupun seperti ‘Cipika dan cipiki’ (cium pipi kanan dan cium pipi kiri) telah mulai membudaya dan diperdagangkan. Lebih ironis lagi adalah pandangan mereka yang sinis dan kebencian mereka yang miris terhadap orang yang tidak mau melakukan apa yang mereka lakukan, atau orang yang menentang ajakan mereka yang murahan itu.

Jabat tangan antara laki-laki dan perempuan dianggap halal dan tidak berdosa. Semua kalangan baik pejabat maupun rakyat, para kyai dan santri, para dosen dan mahasiswa, majikan dan buruh –kalau selebritis, artis dan insan intertainment jangan ditanya lagi, karena itulah dunia mereka– melakukan hal yang tercela tersebut. Maka tidak heran dan tidak perlu menyesal jika banyak perselingkuhan, perceraian, kenakalan remaja dan kebodohan.

Mungkin ada yang bertanya: Mengapa dikaitkan dengan perzinaan dan perselingkuhan? Ya, karena jabat tangan itu adalah salah satu mukaddimah hubungan mesra antara laki-laki dan perempuan, dan penyalur syahwat antara keduanya. (baca mukjizat larangan laki-laki berjabat tangan dengan wanita, Qiblati edisi 04 tahun II)

Mungkin pula ada yang menyanggah dengan mengatakan: “Saya tidak terangsang ketika berjabat tangan dengan wanita lain? Situ saja yang berpikiran ngeres.” Perlu diketahui, orang seperti ini biasanya saraf-saraf rangsangan di tangan telah mati karena “over dosis”. Artinya telah terbiasa dengan dosa jabat tangan ini, sehingga rangsangan sedikit tidak menimbulkan reaksi, melainkan harus rangsangan yang lebih besar lagi?! Akibatnya, bisa dipastikan bahwa orang seperti ini tidak terangsang dengan tangan istrinya, bahkan nilai tangan istrinyapun bisa jadi kalah dengan sebagian wanita yang lebih lembut sentuhannya, yang memang masih jarang disentuhnya. Maklum tangannya sudah terbiasa dengan berbagai macam tangan wanita, jadi yang lebih lembut, lebih mesra, lebih jarang disentuh itu yang lebih menarik seleranya.

Begitu pula dengan wanita yang telah terbiasa dengan tangan banyak laki-laki, ia akan merasa dingin-dingin saja dengan tangan suaminya yang hambar itu. Jika hal ini sudah dianggap biasa maka nafsu manusia pasti melangkah kepada tahap berikutnya, begitu seterusnya, sampai kenistaan dianggap budaya dan kekejian diukur dengan suka rela antara sesama.

Kemudian tuduhan terhadap orang yang mempermasalahkan jabatan tangan laki-laki dan wanita yang bukan mahram sebagai orang yang berpikiran ngeres sebenarnya adalah kesaksian darinya bahwa yang dituduh itu adalah normal, dan saraf-saraf telapak tangannya masih sehat, memiliki sensitifitas, dan kepekaan. Berbeda dengan miliknya yang sudah bebal, kapalan dan mati.

Ini sama kasusnya dengan Imam Syafi’i -Rahimahullah- yang merasa berubah kekuatan hafalannya setelah melihat sekilas kepada wanita yang sedang lewat. Waktu itu beliau belum mengetahui faktor yang telah menyebabkannya, maka beliau bertanya kepada Imam Waki’-Rahimahullah-, maka imam waki’ memberi nasehat dan obatnya. Lalu Imam Syafi’i -Rahimahullah- mengabadikan kisah itu dengan bait-bait berikut:

شَكَوْتُ إِلَى وَكِيْعٍ سُوْءَ حِفْظِي … فَأَرْشَدَنِي إِِلَى تَرْكِ الْمَعَاصِي

وَأَخْبَرَنِي بِأَنَّ اْلعِلْمَ نُوْرٌ … وَنُوْرُ اللّهِ لاَ يُهْدَى لِعَاصِي

“Saya mengadu kepada Kyai Waki’ tentang buruknya hafalanku… Maka beliau memberi petunjuk kepadaku untuk meninggalkan maksiat.

Beliau mengabarkan bahwa ilmu Allah itu cahaya…. Dan cahaya Allah tidak dianugerahkan kepada pelaku maksiat.”

Karena imam Syafi’i -Rahimahullah- tidak pernah bermaksiat dengan perempuan maka sekali memandang telah mempengaruhi hafalannya. Karena hati beliau bersih, bening dan peka, -“ngeres” menurut mereka- maka perubahan hati sekecil itu langsung terasa. Sedangkan orang-orang yang sudah terbiasa dengan dosa itu mereka tidak lagi merasa ngeres, alias perasaannya mati, bahkan bisa jadi dosa sebesar murtadpun tetap tidak terasa. Na’udzu billah!

Di dalam Al-Quran hal yang senada telah disebutkan:

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. al-Ahzab: 53) maksudnya supaya tidak “ngeres” atau terfitnah dan tergoda.

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. an-Nur: 31)

Atau yang lebih parah lagi adalah mereka juga “ngeres” dan ketagihan, tetapi untuk menutupi aibnya itu mereka berkata seolah-olah larangan Allah untuk menyentuh wanita yang tidak halal baginya itu tidak benar. Buktinya adalah mereka setiap hari melakukan hal itu ternyata tidak apa-apa -menurut lisan mereka–, jadi yang benar adalah perbuatan mereka bukan hukum Allah -Subhanahu wa ta’ala-.

Maka sebagai nasehat bagi saudara-saudaraku seiman yang ingin selamat; hamba Allah yang pasti kan mati menuju akhirat, makalah ini kami suguhkan sebagai pencerah dan penyemangat untuk kembali kepada jalan selamat, agama yang memuliakan manusia, membangun rumah tangga dan melindungi kaum wanita.

Jabat tangan dengan wanita ajnabiyah (asing, bukan mahram) adalah haram menurut hukum Allah -Subhanahu wa ta’ala- yang disampaikan oleh Rasulullah , dan disebarluaskan oleh para ulama berbagai madzhab dan yang dipatuhi oleh orang-orang mukmin. Pada kesempatan ini kami khususkan dari madzhab Syafi’i yang merupakan madzhab mayoritas muslim Indonesia khususnya dan Asia Tenggara pada umumnya, dengan harapan agar lebih bisa diterima.

Untuk mengetahui keharaman jabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya (wanita yang halal dinikahi), bisa diketahui dari poin-poin berikut:

  1. Kaedah Imam Syafi’i -Rahimahullah- yang diwasiatkan kepada seluruh pengikutnya sampai hari kiamat.

Imam Syafi’i -Rahimahullah- telah berwasiat kepada seluruh pengikutnya agar mengikuti sunnah Rasulullah  secara konsisten, tidak boleh bertaklid kepadanya jika madzhabnya ternyata menyalahi sunnah Rasulullah . Beliau berwasiat dengan lafazh yang berbeda-beda namun maknanya sama, yaitu:

إِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَهُوَ مَذْهَبِيْ

إِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَاضْرِبُوا بِمَذْهَبِيْ عَرْضَ الْحَائِطِ

إِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ خِلاَفَ قَوْلِيْ فَاعْمَلُوْا باِلْحَدِيْثِ وَاتْرُكُوْا قَوْلِيْ

إِذَا وَجَدْتُمْ فِيْ كِتَابِي خِلاَفَ سُنَّةَ رَسُوْلِ اللهِ فَقُوْلُوْا بِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ وَدَعُوْا بِقَوْلِي

“Jika hadits itu shahih maka itulah madzhabku”

“Jika Hadits itu shahih maka lemparkanlah ucapankau ke tembok”

“Jika hadits itu shahih berbeda dengan ucapanku maka amalkanlah hadits itu dan tinggalkanlah ucapanku”

“Jika kamu dapati di dalam kitabku hal yang menyalahi sunnah Rasulullah  maka ucapkanlah dengan sunnah rasulullah  dan tinggalkan ucapanku”

(Lihat Fathul Wahhab: 2/192; Hawasyi al-Syarwani: 1/54, 3/185, 377, 437, 6/55; al-Majmu’ Syarahul Muhadzdzab: 1/63, 3/30, 6/370, 15/461, 17/426, 18/95, Asnal Mathalib: 11/314, al-Ghurar al-Bahiyyah fi Syarhil Bahjah al-Wardiyyah: 5/156, 11/390, 17/28, Hasyiyah Qalyubi dan Umairah: 13/406, Tuhfatul Muhtaj: 1/202, 219, 9/454, Nihayatul Muhtaj: 1/ 127, Hasyiyah al-Jamal: 6/108, Hasyiyah al Bujairimi ‘alal Khathib: 1/171, Hasyiyah al Bujairimi ‘alal Minhaj: 4/186, dll)

Berdasarkan wasiat imam Syafi’i -Rahimahullah- yang telah disepakati oleh para ulama syafi’iyyin ini maka dapat kita pastikan bahwa menurut madzhab Syafi’i berjabat tangan dengan wanita asing adalah haram, sebab telah shahih dalam Sunnah Nabi  hadits-hadits berikut:

  1. Hadits Ma’qil ibn Yasar :

لانْ يُطْعَنَ في رَأَسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

“Bila kepala salah seorang kalian ditusuk dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya dari pada ia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya”

(HR. Thabrani dan Baihaqi. Shahih, lihat Shahih at-Targhib: 1910, Silsilah Shahihah: 226, Shahih al-Jami’: 5045 )

Al-Munawi-Rahimahullah- berkata: “Jika ancaman ini berlaku pada sekedar menyentuh, yang terkadang tanpa syahwat (nafsu birahi), lalu bagaimana dengan perbuatan selanjutnya, seperti mencium dan memeluk?!” (Faidhul Qadir: 7216)

  1. Hadits Ibnu Mas’ud  dan Abu Hurairah  :

« العَيْنَانِ تَزْنِيَانِ، واليَدَانِ تَزْنِيَانِ، والرِّجْلانِ تَزْنِيَانِ، والفَرْجُ يَزْنِي »

“Dua mata itu berzina, dua tangan itu berzina, kedua kaki itu berzina dan kemaluan berzina.”(HR. Ahmad: 3911, Abu Ya’la: 5367, Thabrani: 8661, Ibnu Hibban: 4335, Bazzar: 1956 , Baihaqi dalam Syu’ab: 7060, Nasai: 11544, Shahih al-Jami’: 4126) Imam Hakim -Rahimahullah- meriwayatkannya dari ucapan Ibnu Mas’ud  dan Abu Hurairah  ketika mereka berdua menafsiri surat an-Najm ayat 22, hadits nomor: 3751, 7621, shahih)

  1. Hadits ‘Aqilah binti Ubaid

»إِنِّي لا أَمَسُّ أَيْدِي النِّسَاءِ«

“Sesungguhnya aku tidak menyentuh (tidak menjabat) tangan-tangan wanita.” (HR. Thabrani dalam al-Ausath: 13133, Shahih al-Jami’: 7177)

Dalam Majma’ al-Zawaid nomor 9870 diriwayatkan bahwa Aqilah binti ‘Atik berkata: Saya dan ibu saya Qarirah bintil Harits al-‘Itwariyyah datang bersama-sama dengan wanita Anshar, lalu kami berbaiat kepada Rasulullah , ketika beliau berada di rumah (kemah) di al-Abthah. Beliau mengambil sumpah setia kami :”Jangan menyekutukan Allah sedikitpun” dan seterusnya ayat (al-Mumtahanah: 12). Ketika kami telah berikrar, kami menjulurkan tangan-tangan kami untuk berbaiat, maka Nabi  berkata: Sesungguhnya aku tidak menjabat tangan wanita.” Maka beliau memintakan ampunan untuk kami. Itulah baiat kami.”

  1. Hadits Umaimah binti Raqiqah dan hadits Asma binti yazid

»إنّي لا أصافِحُ النِّساءَ، إنما قَوْلي لامْرَأَةٍ قَوْلي لمائَةِ امْرَأَةٍ«

“Sesungguhnya aku tidak menjabat (tangan) wanita, sesungguhnyalah ucapanku untuk (membaiat) seorang wanita sama dengan ucapanku untuk seratus wanita.” Umaimah berkata: “Rasululah  tidak menjabat tangan seorangun dari kami.” (HR. Ahmad: 26601, dll)

Jadi, tidak benar sama sekali jika Nabi  menjabat tangan seorang wanita, tidak dalam baiat apalagi ketika bertemu biasa, berbeda dengan orang yang membolehkannya dengan alasan hadits Ummu Athiyyah, padahal sesungguhnya baiat mereka itu hanya dengan menjulurkan tangan (sebagai simbol jabat tangan) tanpa ada jabat tangan. (Lihat Silsilah Shahihah: 529)

  1. Hadits Aisyah -Radiallahuanha- istri Nabi  .

Ia berkata: “Kaum mukminah, jika mereka berhijrah kepada Nabi  beliau menguji mereka dengan firman Allah dalam surat al-Mumtahanah ayat 10. Siapa yang berikrar dengan syarat ini berarti ia telah berikrar dengan ujian ini. Rasulullah , apabila para wanita itu telah berikrar dengan ucapan mereka maka beliau  berkata kepada mereka: “Bubarlah, sungguh aku telah membaiat kalian.” Tidak, demi Allah, tangan Rasulullah  tidak pernah menyentuh tangan seorang wanitapun, hanya saja beliau membaiat mereka dengan ucapan. Demi Allah, Rasulullah tidak pernah mengambil sumpah baiat atas kaum wanita melainkan sebatas yang diperintahkan oleh Allah. Beliau berkata kepada mereka, ketika mengambil sumpah baiat: “Aku telah membaiat kalian.” Secara ucapan saja.” (HR, Bukhari: 5167, 4771, 2656, Muslim: 4790)

Al-Munawi -Rahimahullah- berkata: Jika Nabi  saja tidak berjabat tangan dengan wanita, padalah beliau itu maksum (disucikan dari dosa, dan dipastikan tidak ada syahwat alias “ngeres”) dan tidak tercurigai, tentu selain nabi adalah lebih utama dengan hal itu. Al-‘Iraqi berkata: Yang jelas, beliau tidak mau menjabat tangan wanita karena hal itu adalah haram…Mereka (para ulama) telah berkata: Haram menyentuh kulit wanita meskipun di selain auratnya.” (Faidhul Qadir: 6895)

  1. Kaedah ulama Syafi’iyyah dalam masalah ini:
  2. Jabat tangan ketika bertemu adalah sunnah jika sejenis; antara laki-laki dengan laki-laki, dan antara perempuan dengan perempuan, kecuali jika wanita itu adalah mahramnya atau istrinya, atau budaknya dan anak kecil yang belum diminati.

Kaidah atau kesimpulan hukum ini dapat dilihat dalam kitab Raudhatuth Thalibin wa ‘Umdatul Muftin: 2/457; Hasyiyah al-Bujairimi ‘Alal Khathib: 10/113; Fatawa Syihab al-Ramli: 5/181; I’anatut Thalibin: 3/305; Hasyiyah Qalyubi dan Umairah: 11/123; dan Mughnil Muhtaj Ila Ma’rifati Alfazhil Minhaj: 12/71)

  1. Jika memandangnya adalah haram karena takut menimbulkan fitnah maka menyentuhnya adalah lebih haram lagi, karena lebih dapat membangkitkan birahi.

Mengenai haramnya memandangi wanita yang bukan mahram maka hal itu telah menjadi kesepakatan para ulama berdasarkan al-Qur’an (QS. an-Nur: 30) dan Sunnah.

Di antara sunnah Nabi  adalah hadits Ibnu Abbas  yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i -Rahimahullah- bahwa Rasulullah  memalingkan muka al-Fadl ibn Abbas  ketika ia memandangi wanita dari Khats’am (kabilah di Yaman) yang sedang bertanya kepada Rasulullah  pada haji Wada’ (Lihat Musnad al-Syafi’i tartib al-Sindi: 993, Faidhul Qadir: 1084)

Sesungguhnyalah Rasulullah  mengingkari zina mata ini karena ia adalah pangkal dari zina tangan, kaki, hati dan kemaluan. (Faidhul Qadir: 1762)

Imam Nawawi -Rahimahullah- berkata: Para sahabat kami berkata : “Setiap orang yang haram memandanginya maka haram menyentuhnya. Terkadang halal memandangnya tetapi tetap haram menyentuhnya seperti halal melihat pada wanita ajnabiyyah saat jual beli, memberi dan menerima atau semacamnya, akan tetapi tidak boleh menyentuhnya sama sekali.” (al-Majmu’: 4/635)

Mengapa menyentuh wanita dilarang? Sebab menyentuh wanita itu lebih nikmat dan lebih membangkitkan syahwat dari pada melihatnya, oleh karena itu siapa yang menyentuh wanita lalu keluar maninya maka batal puasanya, dan siapa yang memandang wanita kemudian keluar maninya maka tidak batal puasanya (Raudhatuth Thalibin: 2/457; Mughnil Muhtaj: 12/59; Hawasyi al-Syarwani: 7/208, 108, 3/184, 7/199; Hasyiyah Qalyubi dan Umairah: 11/114, 117; Tuhfatul Muhtaj Fi Syarhil Minhaj: 10/410, 420, 11/321,247,254, Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj: 20/214, Hasyiyatul Jamal: 16/276, Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Khathib: 10/108)

  1. Ucapan Imam Syafi’i -Rahimahullah-:

Imam Syafi’i -Rahimahullah- berkata dalam masalah ila’: “Sendainya ia bersumpah untuk tidak mengumpuli istrinya kemudian murtad dari Islam dalam masa 4 bulan itu, atau wanitanya yang murtad, atau ia menceraikannya atau mengkhulu’nya lalu merujuknya, atau yang murtad tadi kembali ke pangkuan Islam dalam masa iddah, maka dalam keadaan semua ini hitungan 4 bulan dimulai lagi dari hari di mana kemaluannya halal baginya dengan merujuk atau nikah atau taubatnya murtad dari keduanya. Ini tidak sama dengan bab pertama, karena pada bab ini si wanita telah menjadi haram, persis seperti wanita asing (ajnabiyah): rambutnya, melihatnya, menyentuhnya dan mengumpulinya.” (al-Umm: 5/390. Lihat juga Mukhtashar al-Muzani: 1/213)

Demikian, semoga Allah membuka hati kita semua terhadap hidayah dan menutupnya rapat-rapat dari semua syubhat dan kebatilan.*

REFERENSI SYAFI’IYYAH:

  1. Imam Syafi’I (Abu Abdillah Muhamad Ibn Idris, wafat 204 H) dalam kitab al-Umm.
  2. Al-Muzani (Abu ibrahim al-Mishri, murid Imam Syafií, lahir 175 wafat bulan Ramadhan 264) dalam kitab Mukhtashar.
  3. Al-Baihaqi (Abu Bakar Ahmad Ibnul Husain lahir 384
  4. Al-Munawi (Muhammad Abdur Rauf, Zainuddin al-Haddadi al-Munawi al-Qahiri, 952-1031 H)Dalam kitabnya Faidhul Qadir Fi Syarhil Jami’ al-Shaghir
  5. Al-Syarwani (Fathullah Ibnu Yazid, hidup pada tahun 880 H) dalam hasyiyah-hasyiyahnya.
  6. Yahya An-Nawawi ( Abu Zakariya Muhyiddin, ad-Dimasyqi, 631-677 H/ 1233- 1278 M) dalam kitab Raudhaatut Thalibin, Minhajut Thalibin dan al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab.
  7. Umar ibnu al-Wardi (Zainuddin, al-Halabi,wafat: 749 H/ 1348 M) dalam kitab Nazhmul Hawi al-Shaghir Lil-Qazwini yang diberi nama al-Bahjah al-Wardiyyah.
  8. Zakariya al-Anshari (Abu Yahya Syaikhul Islam, 823-926/ 1420/1520)dalam kitab Asnal Mathalib Fi Syarhi Raudhit Thalib dan kitab Al-Ghurar al-Bahiyyah Fi Syarhil Bahjah al-Wardiyah
  9. Ahmad Ibnu Hajar al-Haitami al-Makki, 909-974 H, dalam Tuhfatul Muhtaj li Syarhil Minhaj.
  10. Ahmad al-Subki (Syihabuddin, 939-1032 H/ 1532-1623 M)
  11. Umairah al-Barlusi al-Mishri (Syihabuddin, wafat: 957 H/ 1550 M) dan Ahmad al-Qalyubi (Syihabuddin, Abul Abbas, 1069 H/ 1658 M) dalam Hasyiyah mereka atas Minhaj at-Thalibin.
  12. Ahmad ar-Ramli (Abul Abbas Syihabuddin, murid Syekh Zakariya al-Anshari, wafat 971 H/ 1563) dalam Fatawanya.
  13. Muhammad al-Syarbini (Syamsuddin, al-Qahiri, dikenal dengan al-Khathib al-Syarbini, wafat 977 H/ 1570 M) dalam Mughnil Muhtaj Ila Ma’rifati Alfazahil Minhaj.
  14. Syamsuddin al-Ramli (Muhammad Ahmad, yang bergelar al-Syafi’I al-Shaghir, 919-1004/ 1513-1596 M) dalam Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj.
  15. Zainuddin al-Malibari (abad 10 H/ 16 M) dalam Fathul Mu’in Bisayrhi Qurratil ‘Ain.
  16. Sulaiman Al-Bujairimi (al-Mishri, wafat 1131-1221 H/ 1719-1806 M) dalam Hasyiyahnya atas al-Khathiib yang dikenal dengan al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’. Juga Hasyiyahnya atas al-Minhaj.
  17. Sulaiman al-Jamal (al-Azhari, wafat: 1204/ 1790 M) dalam Hasyiyahnya atas Syarhil Minhaj.
  18. Abu Bakar Syatha (al-Dimyati, faqih shufiy, 1277-1310/1850-1893) dalam I’anatut Thalibin ‘Ala Halli Alfazh Fathil Mu’in.
  19. Ahmad Ibnu Hajar al-Haitami al-Makki, 909-974 H, dalam Tuhfatul Muhtaj li Syarhil Minhaj.

Malang, Selasa: 4 Muharram 1428 H

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *