MENCARI ILMU YANG BERMANFAAT

ABU HAMZAH IBN QOMARI

Prinsip kedua yang dijadikan dasar oleh ahli hadits dalam membangun manhaj dakwah mereka adalah mencari ilmu yang bermanfaat.

Ilmu yang dimaksud oleh ahli hadits1

Ilmu yang dimaksud di sini adalah ilmu syar’i, terutama ilmu al-Kitab dan as-Sunnah dengan ujung tombaknya ilmu hadits nabawi yang mulia . Yang demikian itu karena ilmu hadits di samping ilmu-ilmu syar’i adalah bagaikan kepala jika dibanding dengan jasad. Ia diperlukan oleh mufassir, faqih, sejarawan, ahli bahasa dan ahli-ahli yang lain, sebab semua dasar-dasar mereka dalam istimbath ( mengambil kesimpulan hukum) dan tarjih ( memilih pendapat yang unggul) berputar pada studi sanad dan pengetahuan tentang shahih dan dhaifnya berita.

Ahli hadits telah menghabiskan usia mereka dalam mencari sunnah-sunnah nabi -Shalallahu alaihi wa salam-. Mereka mengumpulkan hadits Nabi, sunnah para sahabatnya, menelusuri kabar berita mereka, kabar berita para tabi’in dan tabi’it tabi’in. Kemudian mereka mempelajari sanad-sanadnya ( mata rantai para perawinya) meneliti shahih tidaknya. Karena dalam hadits dan Atsar yang sahih telah ada kecukupan, tidak perlu lagi kepada yang dhaif. Sebagaimana yang dikataklan oleh Ibnul Mubarak bahwa dalam hadits shahih itu sudah cukup menyibukkan, tidak perlu yang dhaif2. Dengan demikian ahli hadits memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh ahli ilmu-ilmu yang lain.

Ahli hadits juga mencurahkan perhatian untuk mengetahui Nasikh mansukh ( hukum yang menghapus dan yang dihapus), hadits dan atsar yang menafsirkan surat dan ayat al-Qur’an, apa yang diriwayatkan tentang bab-bab fiqih, hukum dan sunan, bahasa dan aqidah. Mereka mencari yang shahih, mengamalkannya dan mendakwahkannya. Mereka membuang yang dhaif, munkar, saqith, mathruh dan maudhu’ (palsu).

Macam-macam ilmu yang wajib dicari dan yang dimaksud dalam dakwah3

Mencari ilmu menurut ahli hadits ada dua bagian:

Pertama: Fardhu ain

Yaitu apa yang wajib dipelajari oleh setiap pribadi muslim, yang tidak seorangpun boleh untuk tidak mengetahuinya, apakah di bidang akidah seperti rukun iman, atau di bidang ibadah seperti rukun islam, atau di bidang hukum halal haram, bidang akhlak dan adab serta muamalah. Kadar yang wajib dalam hal ini berbeda-beda dari satu orang ke orang yang lain. Misalnya hukum-hukum zakat, ada orang yang wajib memelajarinya dan ada yang tidak wajib mempelajarinya. Begitu pula dengan rincian hukum haji, nifas, nikah, dagang dan lain sebagainya.

Setelah seorang da’I memelajari apa yang menjadi sebab bagi keabsahan dan tegaknya agamanya, ia harus mempelajari petunjuk-petunjuk Nabi saw dalam berdakwah, manhajnya dalam ishlah (memperbaiki umat), dan sunnatullah ( hukum-hukum Allah dalam alam) dalam merubah dan mengganti. Ini dari satu sisi, dari sisi lain ia wajib menguasai problematika dakwah seperti tujuan dakwah, tema dakwah, dan tehnik dakwak. Apakah hal itu yang bersifat wajib ‘ain (individual) atas setiap mukallaf yang didakwahi ataukah apa yang hanya khusus bagi sebagaian da’i. Juga wajib memperhatikan situasi umum dalam setiap jaman dan negri, karena ia berkaitan langsung dengan kehidupan para mad’u ( umat yang didakwahi).

Begitu pula ia harus mempelajari apa yang menjadi syarat terwujudnya kewajiban dakwah seperti wasail (sarana-sarana) dakwah. Karena betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan hasilnya adalah keburukan dan kegagalan. Bukan karena buruknya materi yang didakwahkan, melainkan karena tidak tepatnya cara dan sarana yang dipergunakan.

Kemudian kewajiban mengadakan sarana-sarana pendukung dakwah berbeda dari satu da’i ke da’i yang lain, sesuai dengan perbedaan level, tempat, jaman, mad’u dan tantangan . Yang jelas kewajiban selalu terkait dengan kemampuan, karena Allah tidak membebani seseorang diatas kemampuannya. Intinya ukuran ilmu yang fardhu ‘ain bagi para da’I adalah: segala wang wajib dikerjakan oleh seorang da’I maka wajib mempelajari ilmunya.

Kedua: Fardhu kifayah

Ini adalah bagian ilmu-ilmu yang wajib dipelajari oleh sebagian umat dalam kadar yang cukup. Jika sebagian umat telah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban dari pundak umat. Hal ini mengharuskan adanya tahashshush ( spesialisasi) di bidang ilmu-ilmu syariat atau pendukungnya seperti ilmu mushthalah hadits, ilmu fiqih, ushul, tafsir, bahasa, sejarah, aqidah, dakwah dan pendidikan.

Juga, diantara target dari ilmu-ilmu yang fardhu kifayah ini adalah terealisasinya sifat ijtihad pada diri sebagian individu atau satu kelompok yang memungkinkan unktuk beristinbath demi mewujudkan maslahat dan menyempurkannya, serta menolak mafsadat ( kerusakan) dan meminimalisirnya.

Hukum mempelajari ilmu-ilmu pendukung dan menghapal al-Qur’an

Syekh Albani -Rahimahullah- berpandangan bahwa mempelajari ilmu-ilmu pendukung dan pelengkap yang sangat diperlukan oleh thalibil ilmi seperti bahasa arab adalah wajib. Adapun menghapal al-Qur’an maka ia adalah termasuk fardgu kifayah. Syekh mengatakan: “Mempelajari bahasa arab adalah perkara yang wajib sebagaimana yang ditetapkan oleh para ulama bahwa sebuah kewajiban yang tidak dapat tegak berdiri kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu wajib pula hukumnya. Dan tidak mungkin bagi thalibil ilmi untuk memahami al-Qur’an dan as-Sunnah kecuali dengan perantaraan bahasa arab. Adapun berbicara dengan bahasa arab maka itu termasuk sesuatu yang dianjurkan karena tidak ada dalil syar’I yang mewajibkannya.”

Beliau mengatakan: “ Menghapal al-Qur’an termasuk perkara yang wajib kifa’i’ yang jika telah cukup dilakukan oleh sebagian orang maka telah gugur dari yang lain. Jadi tidak wajib atas setiap muslim untuk menghapalkan al-Qur’an, karena tidak ada dalil syar’i yang mewajibkannya.”4

Dalam hal ini Syekh Abdul Aziz as-Sadhan menyatakan: “ Menghapal al-Qur’an bagi para ulama adalah termasuk hal yang prinsip, yang menjadi pelajaran dasar bagi thalibi ilmi… Yang mengherankan adalah sebagian mereka dicela karena tidak hapal al-Qur’an. Diantara buktinya adalah apa yang disebutkan oleh ibn Hajar dalam Taqribut Tahdzib ketika menerangkan Utsam ibn Muhammad ibn Abi Syaibah, Dia mengatakan: “ Tsiqah, hafihz yang tersohor, memiliki awham (kesalahan), katanya ia tidak hapal alQuran.”5

Oleh karena itu penting bagi da’i atau thalibil iolmi untuk bergabung dalam kelompok penghapal al-Quran, meskipun tidak hapal paling tidak ia akan mendapatkan manfaat berikut:

  • Mendapatkan kecintaan kepada al-Qur’an

  • Mempererat hubungannya dengan rumah-rumah Allah

  • Mengisi waktu dengan sesuatu yang sangat mulia

  • Terwujudnya sesuatu yang dapat mengalir pahalanya kepada ornag tua, dll6.

Jenjang thalabul ilmi dan kitab-kitab yang direkomendasikan

Para masyayikh merekomendasikan untuk para pemula dalam thalabil ilmi agar mempelajari dan menghapal kitab-kitab mukhtashar dari kitab-kitab berikut:7

  • Al-‘Amalul Yaumi (amalan sehari-hari):
    • Zadul Muslim al-Yaumi karya Syekh Abdull Ibn Jarullah
    • Shifat Wudhu’ Nabi karya Fahd asy-Syuaib
    • Adabul Masyyi Ila ash-shalah karya syekh Muhammad attamimi
    • Shifat Shalat Nabi karya Syekh Abdul AZiz ibn Bazz dan juga karya Syekh Albani
  • Hadits:
    • Al-Arbain an-Nawawiyyah8
    • Umdatul Ahkam karya Abdul-Ghani al-Maqdisi
    • Bulughul Maram karya al-Hafihz ibn Hajar
  • Musthalah:
    • Manhzumah al-Baiquniyyah
    • Musthalahul Hadits karya Ibn Utsaimin
    • Nukhbatul Fikr karya al_hafihz ibn Hajar
    • Alfiyah al-Iraqi
  • Fiqih:
    • Zadul mustaqni’ karya al-Hijjawi dengan Syarahnya ar-Raudhul Murbi’
    • Atau kitab: al-Umdah,kemudian al-Muqni’ ( untuk khilaf dalam madzhab), kemudian al-Kafi kemudian al-mughni ( untuk perbandingan madzhab). Keemat kitab ini karya imam Ibn Qudamah ( ini dalam madzhab hanbali)
    • Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq, dengan Tamamul Minnah-nya syekh Albani. Juga dengan bantuan referensi lain seperti Subulussalam dan ar-Raudhah an-Nadiyyah
  • Ushul fiqih:
    • Al-Ushul Min Ilmil Ushul karya syekh ibn Utsaimin
    • Al-Waraqat karya al-Juwaini,
    • Raudhatun Nahzir karya ibn Qudamah
  • Tafsir:
    • Tafsir Ibn Katsir ( atau tingkasannya seperti al-Mishbahul Munir karya sejumlah ulama yang dibimbing oleh al-Mubarakfuri)
    • Tafsir Abdurrahman as-Sa’di
    • Aisarut Tafasir karya Abu Bakar al-Jazairi
  • Ushul Tafsir:
    • Al-Muqaddimah karya ibn Taimiyyah
    • Al-Qawaidul Hisan karya Abdurrahman as-Sa’di
  • Tauhid dan Aqidah:
    • Kitab-kitab syekh Muhammad attamimi dalam tauhid uluhiyyah secara barurutan: Tsalatsatul Ushul, al-Qawaidul ‘Arba’,Kasyfusy- Syubuhat dan kitabut Tauhid dengan Hasyiyah ibnul Qasim. Juga Syarahnya al-Jami’ al-Farid oleh syekh Jarullah ibn Jarullah.
    • Kitab-kitab Syaikhul Islam dalam bidang tauhid Asma Sifat secara berurutan: al-Wasithiyyah dengan syarahnya oleh syekh Shalih Fauzan, Kemudian al-Hamawiyyah, dan at-Tadmuriyyah.
    • Manhzumah Aqidah as-Safarini ( perlu guru yang dapat meluruskan sebagian kata-katanya yang mutlak)
    • Syarah Aqidah ath-Thahawiyyah, dengan komentar dan syarah syekh Albani untuk aqidah dan firaq
  • Nahwu:
    • Al-Ajrumiyyah
    • Mulhatul I’rab karya al-Hariri
    • Qathrun Nada karya Ibn Hisyam
    • Alfiyyah ibn Malik dengan syarah Ibn Aqil
  • Sirah:
    • Mukhtashar sirah karya syekh Muhammad ibn Abdul Wahhab
    • Zadul Ma’ad karya Ibnul Qoyyim
    • Ar-Rahiqul Makhtum karya Mubarakfuri
  • Faraidh:
    • Al-Burhaniyyah karya Muhammad al-Burhani
    • Ar-Rahabiyyah beserta syarahnya al-Fawaid al-Jaliyyah
  • Mawa’z dan Raqaiq (nasehat dan pelembut hati)
    • Riyadush Shalihin karya imam Nawawi9
      • Fatawa:
        • Kitab-kitab fatwa Syekh ibn Bazz, Ibn Utsaimin, Ibn Jibrin, Ibn Fauzan, Lajnah Daimah
          • Manhaj:
            • Masail al-Jahiliyyah karya syekh Muhammad ibn Abdul Wahhab, dengan tiga Syarahnya masing-masing oleh syekh Mahmud Syukri al-Alusi10, Syekh ibnul Fauzan, syekh Abdul Aziz alu Syekh.
            • AL-I’tisham karya as-Sathibi, dan Mukhtasharnya oleh Alwi ibn Abdul Qadir assegaf.
            • Al-Amru bilma’ruf wan-Nahyu ‘Anil Munkar,Syaikhul Islam ibn Taimiyah, takhrij Abu Abdillah Muhammad Ruslan.

1Amr Abdul Mun’im Salim, al-Ushulullati Bana Alaiha Ahlul Haditsi Manhajahum fid Dakwah ilallah, Darudh Dhiya, Thantha, cet 1/1424,69-70;

2 Adz-Dzahabi, Siyar a’lamin Nubala’, 8/403.

3 Lihat: Amr Abdul Mun’im 1424/70-71; Muhammad yusri, Ma’alim fi ushulid Dakwah 44-45.

4 Amr Abdul Mun’im, al-Manhaj as-Salafi ‘inda Syekh Nashoiruddin al-Albani, maktabah adh-Dhiya’, thantha, h.204-205.

5 Abdul Aziz ibn Muhammad as-Sadhan, Ma’alim fi Thariq Thalabil Ilmi,Darul Ashimah, h. 193.

6 Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin, Kitabu lIlmi, h.289

7 Lihat Ibn Utsaimin, Kitabul ilmi, h.170-173; Amr Abdul Mun’im, Al-Manhaj as-Salafi, h.205-206; Abdul Aziz as-Sadhan, Ma’alim fi thariq thalibil ilm, h.76-79; Bakr Abu Zaid, Hilyah Thalibil ilm, h.27-29

8 Saya sedang menerjemahkan edisi terlengkap untuk pertama kalinya, dengan izin tertulis dari penelitinya Syekh Samir ibn Amin az-Zuhairi murid syekh Albani. Semoga segera terbit.

9 Alhamdulillah Kami telah menerjemahkannya dengan takhrij Syekh Albani diterbitkan oleh Duta ilmu Surabaya, dalam 2 jilid, cet. I Juli 2003.

10 Alhamdulillah saya telah menerjemahkannya dan terbit dengan judul Mewaspadai 100 Perilaku Jahiliyyah, Penerbit Elba Surabaya, cet. I September 2005.

 

  • ini adalah makalah dalam draf buku yg ditulis oleh penulis sejak 10 tahunan yg lalu berjudul “ILMU MANHAJ DAKWAH DSALAFIYYAH” SEMOGA SEGERA TERBIT

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *