KHULAFA` RASYIDIN PENERUS RASULULLAH

Akidah Adalah Pondasi

Akidah adalah pondasi bagi bangunan agama, amal, ibadah, akhlak, dan budaya. Sejarah telah membuktikan bahwa keshalehan umat dibangun di atas keshahihah akidah pemimpin dan anggotanya. Jika akidah mereka benar maka prilaku mereka juga akan benar, dan jika akidah mereka menyimpang maka prilaku mereka juga menyimpang. Akidah yang benar melindungi darah, harta, dan kehormatan, sedangkan akidah yang rusak menjadikan darah, harta, dan kehormatan serta seluruh amal kehilangan nilainya.[1] Oleh karena kita wajib menjadikan ini sebagai arah bagi kurikulum pendidikan agama Islam di lembaga-lembaga pendidikan kita dan di seluruh Indonesia.

Makna Khulafa` Rasyidun

Di antara akidah yang benar yang perlu mendapatkan perhatian dan pengawalan adalah akidah tentang Khulafa` Rasyidun. Khulafa` adalah bentuk jamak dari Khalifah yang artinya orang yang mengganti pendahulunya. Disebut Khalifah karena sebagian mereka menggantikan posisi sebagian yang lain. Disebut Khulafa` Rasyidun sebab mereka menggantikan posisi dan tugas Nabi -Shalallahu alaihi wa salam- sepeninggal beliau-Shalallahu alaihi wa salam- dalam memimpin umat Islam. Oleh karena itu Sayyidina Abu Bakar -Radiallahuanhu- bergelar Khalifatu Rasulillah -Shalallahu alaihi wa salam-.

Sedangkan kata Rasyidun adalah jamak dari Rasyid yang berarti “orang yang mengetahui kebenaran dan mengamalkannya”. Lawan dari kata rasyid ada dua; a) ghawi (غاوي), yaitu orang yang mengetahui kebenaran tetapi tidak mengamalkannya, b) dhall (ضال), yaitu orang yang tidak mengerti kebenaran, dia tidak berjalan tidak terarah dalam legelapan.

Allah telah menjadikan Khulafa` Rasyidun sebagai panutan dan teladan yang baik, bahkan sebagai pertanda dan alat ukur bagi kebenaran dan kebaikan seorang muslim. Apabila seorang muslim mengenal mereka, mencintai mereka, mendoakan baik mereka, dan menjadikan mereka sebagai imam (pemimpin) maka dia muslim yang benar dan baik. Apabila tidak demikian maka dia muslim yang menyimpang dari jalan yang benar.

Siapa Yang Dimaksud Dengan Khulafa` Rasyidun?

Jumhur ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Khulafa` Rasyidun dalam hadits tadi adalah Abu Bakar al-Shiddiq, Umar ibn al-Khaththab, Usman ibn Affan, dan Ali ibn Abi Thalib . Bahkan telah diceritakan adanya ijma’ oleh beberapa ulama ahli tahqiq tentang hal tersebut. [2]

Dasar Hukumnya

  1. Dari Irbadh ibn Sariyah -Radiallahuanhu- Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- bersabda:

فعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ بَعْدِي تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

“Maka ikutilah sunnahku dan sunnah para khalifah yang rasyid dan mahdiy (mendapat hidayah) sesudahku, peganglah erat-erat dan gigitlah dengan gigi geraham.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, Ibn Abdil Bar, dll dengan lafal yang hampir sama. Shahih)

  1. Dari Hudzaifah ibn al-Yaman -Radiallahuanhu-, Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- juga bersabda:

إِنِّي لا أَدْرِي مَا قَدْرُ بَقَائِي فِيكُمْ فَاقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي وَأَشَارَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ

“Saya tidak tahu berapa lama saya akan tetap bersama kalian, maka berteladanlah kepada dua orang setelahku nanti. Beliau mengisyaratkan kepada Abu Bakar dan Umar.” (HR Turmudzi, Ibnu Majah, dan Ahmad. Dihasankan Turmudzi dan al-Uqaili, dishahihkan Ibnu Hiban, Hakim, Dzahabi, Al-Albani dan lainnya)

  1. Ucapan Umar -Radiallahuanhu-: ((لو فعلتها لكانت سنة)) “Kalau aku lakukan maka pasti menjadi sunnah”.

Imam Malik meriwayatkan dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Yahya bin Abdurrahman bin Hathib: dia melakukan umrah bersama Umar ibn al-Khaththab dalam satu rombongan yang di dalamnya ada Amr bin al-Ash. Umar t beristirahat di akhir malam di sebagian jalan dekat dengan sebagian air, lalu Umar bermimpi basah. Dia hampir pagi dan tidak mendapatkan air bersama rombongan, maka dia naik kendaraan hingga mendatangi air, lalu dia mencuci basahan akibat mimpinya hingga waktu menjadi isfar (terang benderang di waktu pagi sebelum matahari terbit). Maka Amr berkata: Anda masuk waktu subuh sementara kami memiliki pakaian-pakaian, maka biarkan saja pakaian Anda dicuci, maka Umar ibn al-Khaththab menjawab:

«وَاعَجَبًا لَكَ يَا عَمْرُو بْنَ الْعَاصِ لَئِنْ كُنْتَ تَجِدُ ثِيَابًا أَفَكُلُّ النَّاسِ يَجِدُ ثِيَابًا؟ وَاللَّهِ لَوْ فَعَلْتُهَا لَكَانَتْ سُنَّةً. بَلْ أَغْسِلُ مَا رَأَيْتُ، وَأَنْضِحُ مَا لَمْ أَرَ»

“Sungguh mengherankan engkau ini wahai Amr ibn Ash. Jika engkau mendapatkan pakaian maka apakah semua orang mendapatkan pakaian? Demi Allah, kalau aku melakukannya niscaya menjadi sunnah. Tetapi (yang benar) aku cuci apa yang aku lihat dan aku perciki air apa yang aku tidak melihatnya.”

Malik berkata tentang orang yang mendapatkan bekas mimpi basah di pakaiannya dan tidak mengetahui kapan itu terjadi dan tidak ingat sama sekali, maka dia berkata: “Hendaklah dia mandi dari tidur terdekat yang dia lakukan. Jika setelah tidur itu di shalat maka hendaklah ia mengulangi shalat yang dia kerjakan setelah shalat tersebut, sebab bisa saja orang itu mimpi basah tetapi tidak melihan basahannya, dan melihat basahan tanpa merasa mimpi. Jika dia mendapati air sperma di pakiannya maka hendaklah dia wajib mandi, sebab Umar mengulangi shalat yang dia lakukan untuk tidur terakhir yang dia alami dan tidak mengulangi shalat sebelum tidur tersebut.”

Ini sanadnya shahih.[3] Ini adalah perbuatan Umar dalam ibadah, menolak takwil orang yang memahami bahwa sunnah Khulafa` yang diikuti adalah dalam hal politik (kebijakan) mereka. Ini adalah pemahaman tanpa dalil, hanya sekedar pendapat. Ucapan Umar justru menguatkan hadits-hadits di atas.

  1. Ucapan Ali -Radiallahuanhu- bahwa apa yang dilakukan oleh Umar adalah sunnah.

Ali -Radiallahuanhu- berkata:

«جَلَدَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ، وَأَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ، وَكَمَّلَهَا عُمَرُ ثَمَانِينَ، وَكُلٌّ سُنَّةٌ، وَهَذَا أَحَبُّ إِلَيَّ »

“Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- telah mencambuk karena minum khamer, begitu pula Abu Bakar sebanyak 40 kali, sedangkan Umar menggenapkannya menjadi 80 kali. Dan masing-masing adalah sunnah. Sedangkan ini (40 kali ini) lebih aku sukai.” (HR Muslim, 1707, dan Abu Daud )

  1. Ibnu Abbas berfatwa dengan perbuatan Umar -Radiallahuanhu-

Musa ibn Salamah al-Hudzali berkata: saya bertanya kepada Ibnu Abbas tentang puasa di hari-hari purnama, maka Ibnu Abbas menjawab:

كان عمر يصومهن

“Umar melakukannya.” (HR. Ibnu Jarir dalam Tahdzib al-Atsar, 977. Dihasankan sanadnya oleh Syaikh Hamud bin Abdillah al-Tuwaijiri)

  1. Pernyataan tegas Umar bahwa dirinya mencontoh Abu Bakar bersama Nabi -Shalallahu alaihi wa salam-.

Umar -Radiallahuanhu- berkata:

هُمَا المَرْءَانِ أَقْتَدِي بِهِمَا

“Mereka berdua (Nabi dan Abu Bakar) adalah dua orang yang aku mengikuti keduanya.” (HR. Bukhari, 1517)

Dalil-dalil ini dan lainnya membuktikan bahwa Khulafa` Rasyidin itu panutan dan hujjah.[4] Di samping itu, secara logika, pendapat Khulafa` Rasyidun lebih kuat dari selain mereka, karena mereka menyaksikan jalan yang ditempuh Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- dalam menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan peristiwa, menyaksikan keadaan saat Ayat-ayat al-Qur`an diturunkan. Mereka lebih mengerti tentang maksud-maksud Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam-, maka mereka adalah panutan dalam memahami syariat dan apa yang sejalan dengan maskudnya.

Akidah Imam Syafi’i

Imam Syafi’i rahimahullah adalah salah satu dari imam Ahlussunnah, bahkan beliau pemimpinnya pada zamannya, dan mazhabnya tersebar di banyak negara di dunia, terutama di Indonesia. Akidah beliau sama dengan imam Ahlussunnah lainnya.

Berikut ini adalah akidah beliau tentang Khulafa` Rasyidin:

  1. Imam Syafi’i berkata:

خِلَافَةُ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَقٌّ، قَضَاهَا اللَّهُ فِي سَمَائِهِ وَجَمَعَ عَلَيْهَا قُلُوبَ أَصْحَابِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Khilafah Abu Bakar al-Shiddiq adalah haq, diputuskan oleh Allah di langit-Nya, dan Dia menyatukan hati para sahabat Nabi i atasnya.”[5] Termasuk sahabat Nabi dan ahlulbait Nabi seperti Ali -Radiallahuanhu- ikut membaiat kepada Khalifatu Rasulillah -Shalallahu alaihi wa salam-.

  1. Ismail bin Yahya al-Muzani berkata: Imam Syafi’i mengalunkan bait-bait syairnya kepadaku:

شهدت بأن الله لا شئ غيره * وأشهد أن البعث حق وأخلص

وإن عرى الإيمان قول مبين * وفعل زكي قد يزيد وينقص

وأن أبا بكر خليفة ربه * وكان أبو حفص على الخير يحرص

وأشهد ربي أن عثمان فاضل * وأن عليا فضله متخصص

أئمة قوم يقتدى بهداهم * لحا الله من إياهم يتنقص

Saya bersaksi bahwa Allah, tidak ada sesuatu[6] selain-Nya

Dan saya bersaksi dan ikhlas bahwa kebangkitan adalah benar adanya

Sesungguhnya simpul-simpul iman adalah ucapan yang nyata,

Perbuatan yang shalih, terkadang meningkat, terkadang berkurang

Sesungguhnya Abu bakar adalah Khalifah tuhannya[7]

Sedang Abu Hafsh berambisi di atas kebenaran

Aku bersaksi bahwa Usman adalah utama

Sedangkan Ali keutamaannya istimewa

Para imam kaum, petunjuk mereka diteladani

Allah melaknat orang-orang yang kepada mereka merendahkan.[8]

  1. Al-Rabi’ dan juga Muhammad ibn Abdillah ibn Abdil Hakam, keduanya mendengar Imam Syafi’i berkata: “Manusia yang paling utama setelah Rasulullah i adalah Abu Bakar, kemudian Umar, kemudian Usman, kemudian Ali .” (al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’i, 1/442 dan 432)
  2. Abu Tsaur dari Syafi’i, beliau berkata: “Telah berijmak para sahabat dan tabi’in tentang lebih utamanya Abu Bakar kemudian Umar, kemudian Usman, kemudian Ali.” (Fathul Bari, 7/17, diriwayatkan Baihaqi dalam I’tiqad)
  3. Dari Imam Buwaithi, Imam Syafi’i berkata:

 وَمَنْ قَالَ: إِنَّ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ لَيْسَا بِإِمَامَيْنِ، فَهُوَ رَافِضِيٌّ، وَمَنْ جَعَلَ المَشِيئَةَ إِلَى نَفْسِهِ، فَهُوَ قَدَرِيٌّ.

“Barangsiapa mengatakan iman itu ucapan maka dia seorang Murji`ah, barangsiapa berkata Abu Bakar dan Umar bukanlah imam maka dia seorang syiah Rafidhah, dan barangsiapa menjadikan kehendak kembali kepada dirinya sendiri maka dia seorang Qadariyyah.”[9]

  1. Yunus bin Abdil A’la berkata: Saya mendengar Syafi’i, apabila disebut Rafidhah maka beliau mencela mereka dengan sangat keras, lalu berkata:

شَرُّ عِصَابَةٍ

“Seburuk-buruk gerombolan.”[10]

Demikian jelas akidah Imam Syafi’i mengenai Khulafa` Rasyidin, belum lagi Imam Abul Hasan al-Asy’ari yang misalnya mengatakan:

وندين بحب السَّلَف الَّذين اخْتَارَهُمْ لصحبة نبيه ونثني عَلَيْهِم بِمَا أثنى اللَّه عَلَيْهِم ونتولاهم

“Kami beragama dengan mencintai salaf yang dipilih oleh Allah untuk menemani Nabi-Nya i, dan kami memuji-muji mereka dengan pujian Allah yang disampaikan kepada mereka, dan kami loyal kepada semuanya.” Kemudian beliau menyebut Khulafa` Rasyidin; Abu Bakar. Umar, Usman dan Ali. Kemudian beliau berkata:

فَهَؤُلَاءِ الْأَئِمَّة بعد رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وخلافتهم خلَافَة النُّبُوَّة

“Mereka itulah para Imam setelah Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam-, dan khilafah mereka adalah khilafah Nubuwwah.”[11]

Maka akidah Islam yang jelas ini harus ditanamkan kepada peserta didik agar menjadi muslim yang lurus imannya dan beradab dengan adab Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam-, selamat dari kesesatan Syiah Rafidhah yang sudah banyak tersebar.

Semoga tulisan ini bisa membantu para guru dalam mendidik agama generasi muda Indonesia. [*]

Nantikan serial berikutnya.

 

  1. http://kholfa.af.org.sa/node/154, عقيدة أهل السنة والجماعة في الخلفاء الراشدين رضي الله عنهم

  2. Dr. Sa’ad ibn Mathar al-Utaibi, I’tiiba’ Sunnah al-Khulafa` al-Rasyidin. Tentang ijma’ ini beliau berkata: Lihat Abu Bakar ibn al-Arabi, ‘Aridhah al-Ahwadzi, 10/146; al-Ala`I, Ijmal al-Ishabab Fi qwal al-Shahabah, 49; Syarh al-Thibiy, 1/330; Ibn Rajab, Jamiul Ulum wa al-Hikam, 2/122; Mulla Ali Qari, Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Mashabih, 1/109, Zaid Bu Su’ara`, Sunnah al-Khulafa` al-Rasyidin: bahts fi al-Mafhum wa al-Hujjiyyah, 98, Jami’ah Muhammad al-Khamis di Maghrib.

  3. HR. Abdurazzaq dalam Mushannaf, 1446.

  4. Baca selengkapnya Hamud bin Abdillah al-Tuwaijiri, Tatsbit al-Qaul bi Hujjati Sunnah al-Khulafa` al-Rasyidin, http://www.saaid.net/Doat/alkulify/24.htm?print_it=1, Hotml. Rabo 28 Mei 2015.

  5. Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Itsbat Shifat al-Uluw, h. 125.; Abdul Ghaniy al-Maqdisi, al-Iqtishad fi al-I’tiqad, hal. 95; Aqidah Abdul Ghani al-Maqdisi, 47; Ibnu Taimiyyah, Majmu’ al-Fatawa, 5/53; al-Fatwa al-Hamawiyyah, h. 343; Jami’ al-Masail li Ibn Taimiyyah, 3/198; Ibn al-Qayyim, Ijtima’ al-Juyusy al-Islamiyyah 2/165, dan dia shahihkan.

  6. Dalam diwan: Tidak ada Tuhan selain-Nya”

  7. Dalam satu versi “Khalifah Ahmad”.

  8. Ibnu Asakir, Tarikh Dimasyq, 51/312.

  9. Abu Ismail al-Harawi, Dzam al-Kalam, 4/307-308; al-Dzahabi, Siyar A’lam al-Nubala`, 10/31.

  10. Al-Baihaqi, manaqib al-Syafi’I, 1/468; al-Razi, Manaqib al-Syafi’I, h. 142; al-Haitami, al-Shawa’iq al-Muhriqah ‘ala Ahl al-Rafdh wa al-Dhalal wa al-Zandaqah, 1/114.

  11. Abul Hasan al-Asy’ari, al-Ibanh ‘An Ushul al-Diyanah, 28.

  12. http://www.dorar.net/enc/aqadia/3796

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *