C:\Users\ACER\Documents\mui 2.jpg

KETUA MUI JATIM: DISERTASI ABDUL AZIZ ITU BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA

Kami berangkat bertiga, saya ( KH Agus Hasan Bashori Pengasuh Ponpes al-Umm dan Pesantren Tinggi Al-Aimmah) , Bpk. Tjatur Yunarso (Anggota Dewan Pendiri YBM) dan Farid Baarya Alfiansyah (Sekretaris Majalah al-Umm), ke surabaya untuk menghadiri:

Acara : MUDZAKARAH DA’I MUI JAWA TIMUR.

Tema : Manajemen Masjid

Hari : Sabtu, 31 Agustus 2019

Tempat :Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Gedangan – Sidoarjo.

Ketua MUI Jawa Timur KH Abdushomad Buchori hadir sebagai Key noteSpeaker.

Sebelum naik duduk di kursi para nara sumber saya ikut menyambut kedatangan beliau dan berjabat tangan. Setelah saling nyapa beliau bertanya: bagaimana masjid al-Umm? Bagaimana Seminari masih tetap? Setelah saya jawab dan saya beritahu perkembangan Masjid dan Ponpes al-Umm beliau terus naik ke panggung dan duduk di deretan kursi dan meja narasumber.

C:\Users\ACER\Documents\mui.jpg

Di mukaddimah Orasinya Beliau menyebut kehormatan kepada hampir seluruh undangan yang datang dari berbagai daerah, dan melihat kepada saya dan menyebutkan bahwa “Kyai Agus Hasan Bashori dating dari Malang yang masjidnya dulu saya yang menandatangani peresmian Masjid Jami’ al-Umm.”

Setelah itu beliau menyebut pentingnya Ukhuwah dan mengingatkan bahwa perkembangan Islam akan terwujud jika kita menghimpun kelebihan-kelebihannya (dari berbagai elemen) tanpa mengusik kekurangan-kekurangannya.

Menurut beliau, perkembangan juga tidak akan terwujud jika tidak dikembalikan kepada Al-Quran dan Sunnah serta khasanah Islam berupa kitab-kitab yang ditulis para ulama.

Lalu beliau menyinggug bahwa Yang membuat kaum muslimin Indonesia rusak adalah mengambil literatur dan ilmu dari barat.

Sebagai contoh beliau menyebutkan contoh kasus yang paling hangat, yaitu Disertasi di UIN Suka Jogja tentang pelegalan seks bebas, Kiai Abdushomad mengatakan bahwa itu bertentangan dengan Undang-undang di negara kita. Undang-Undang Pernikahan nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1, “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

C:\Users\ACER\Documents\mui 3.jpg

Kyai menekankan bahwa Kita menjadi Muslim wajib washitiyyah, tidak ekstrim namun juga tidak Liberal.

Kyai juga menyampaikan “Kita ini ingin pemimpin yang bisa ngaji, bisa baca tafsir, dll. Agar lebih peduli pada agama. Kita masih belum punya yang demikian.”

Kyai mengenang satu keberhasilan kerjasama antara ulama dan umara di Jawa Timur, yaitu berkat nasehat dan desakan ulama pemerintah Surabaya dan Pemprov jawatimur berhasil menutup Prostitusi di Jawa Timur. Alhamdulillah dengan kerjasama itu telah ditutup 47 tempat prostitusi dengan WTS berjumlah 9000.

Kemudian Kyai menekankan 3 hal:

1) Ukhuwah Wathaniah sebagai konsekuensi berbangsa dan bernegara, kita harus rukun, namun tidak untuk urusan agama seperti pernikahan beda agama dan lain-lain.

2) Zakat termasuk penghasilan ekonomi umat Islam.

3) Segitiga musuh Islam, Yang pertama adalah Zionis, kedua Barat, ketiga misionaris.

Beliau menegaskan perlunya faham persoalan seperti ini sebab berbicara masalah Islam tidak bisa satu aspek, harus seluruh aspek.

Beliau mengajak agar Jangan sampai sekuler merajalela, maka semua yang hadir wajib lebih perduli dengan kondisi kaum muslimin.

C:\Users\ACER\Documents\mui 1.jpg

Di akhir orasinya beliau mengingatkan 9 strategi penghancuran kaum muslimin:

1. Pemiskinan kaum muslimin

2. Penguasaan kekayaan alam

3. Penguasaan aset-aset ekonomi

4. Penguasaan aset-aset Informasi

5. Dan Hukun

6. Penghancuran moral lewat narkoba dan seks bebas

7. Penghancuran militansi Islam

8. DeIslamisasi

9. Konversi agama (pemurtadan)

Demikian sebagian manfaat dari orasi Ketua MUI Jawatimur sekaligus anggota komisi Dakwah MUI Pusat KH. Abdussomad Buchori hafizhahullah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *